Kontroversi Seruan Turunkan Presiden Prabowo: Saiful Mujani Dorong Gerakan Rakyat, Tim Hukum Sebut “Asbun”
JAKARTA KBK.NEWS – Jagat politik tanah air mendadak riuh setelah pengamat politik sekaligus pendiri SMRC, Saiful Mujani, melontarkan pernyataan kontroversial dalam sebuah acara halalbihalal. Mujani secara terbuka mengajak publik untuk menurunkan Presiden Prabowo Subianto melalui gerakan rakyat, sebuah narasi yang langsung memicu reaksi keras dari berbagai pihak.
Kritik Mujani: Dari Impeachment ke Gerakan Rakyat
Dalam sebuah potongan video yang beredar pada Minggu (5/4/2026), Saiful Mujani mengungkapkan kekecewaannya terhadap kepemimpinan Presiden Prabowo. Dalam diskusi yang juga dihadiri pakar hukum Feri Amsari dan pengamat Islah Bahrawi tersebut, Mujani menilai Prabowo telah mengabaikan berbagai masukan dan diduga melakukan pelanggaran terhadap UUD 1945.
Menurut Mujani, upaya formal melalui jalur impeachment (pemakzulan) di DPR atau MPR hampir mustahil dilakukan.
”Kalau bicara impeachment kan prosedur-prosedur yang formal. Kita berharap pada orang-orang DPR itu… nggak bisa kita harapkan,” ujar Mujani.
Ia kemudian membandingkan situasi saat ini dengan peristiwa reformasi 1998. Mujani menegaskan bahwa satu-satunya cara efektif untuk menghentikan kekuasaan yang dianggap menyimpang adalah melalui tekanan massa atau demo besar-besaran.
”Bisakah kita mengonsolidasikan diri untuk menjatuhkan Prabowo? Hanya itu. Itulah cara menyelamatkan bangsa ini, bukan menyelamatkan Prabowo,” tegasnya.
Reaksi Keras Tim Hukum: “Itu Tindakan Inkonstitusional”
Menanggapi bola liar tersebut, Koordinator Tim Hukum Merah Putih, C. Suhadi, angkat bicara dengan nada tegas. Ia menilai pernyataan Mujani bukan lagi sekadar kritik konstruktif, melainkan tindakan yang menabrak konstitusi dan tidak masuk akal.
Suhadi sangat menyayangkan narasi provokatif tersebut muncul di momen halalbihalal, yang seharusnya menjadi ajang silaturahmi dan saling memaafkan.
Poin Keberatan Tim Hukum Merah Putih:
- Legitimasi Sah: Prabowo-Gibran terpilih melalui mekanisme UU Pemilu yang sah secara hukum.
- Narasi “Asbun”: Suhadi menyebut ajakan mundur di ruang publik tanpa dasar aturan hukum yang jelas sebagai tindakan “asal bunyi”.
- Sentimen Politik: Ia menengarai narasi tersebut lahir dari kelompok yang masih “sakit hati” pasca-kontestasi politik.
“Secara hukum, kata ‘mundur’ tidak bisa dilempar sembarangan tanpa dasar aturan. Jika ada kekurangan dalam pemerintahan, berikan masukan konstruktif, bukan narasi penggulingan,” tegas Suhadi seperti dikutip dari nusantarapos.co.id , Senin (6/4/2026).
