KBK.News, BANJARMASIN— Kasus pelecehan seksual terhadap siswa di salah satu Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMP) di Banjarmasin terus berkembang.
Setelah tiga korban melapor, kini jumlah korban bertambah menjadi tujuh siswa yang mengadu ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Banjarmasin.
Pelaku berinisial RMS (30), seorang guru pendamping ekskul yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), ditangkap setelah sejumlah siswa melaporkan perbuatannya.
Dalam pemeriksaan, RMS mengaku pernah menjadi korban pelecehan seksual saat masih berusia delapan tahun. “Saya pernah jadi korban waktu SD,” ungkapnya.
Pelaku memanfaatkan posisinya sebagai pengawas kegiatan Pramuka untuk mendekati korban. “Awalnya hanya tidur bersama siswa, kemudian terbawa nafsu dan melakukan perbuatan tersebut,” akunya kepada polisi.
Wakasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Dedy Sugiarto menyampaikan bahwa tiga kasus telah masuk tahap penyidikan, sementara empat lainnya masih dalam proses lidik.“Kami terus mendalami kasus ini. Pelaku mengaku memiliki trauma masa lalu, tetapi hal tersebut masih kami selidiki lebih lanjut,” jelas AKP Dedy, didampingi Kanit PPA Ipda Partogi Hutahean.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan dengan bantuan anggota Opsnal Macan Resta dan Resmob Subdit III Dit Krimum Polda Kalsel. Pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Penulis /Editor : Iyus