KBK.News,,BANJARMASIN–Seorang wanita berinisial DLI (34) diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh kekasihnya saat bertemu di tempat hiburan malam (THM) Colour Box, Jalan Brigjen H Hasan Basri, Kayutangi, Kecamatan Banjarmasin Utara, pada Senin (20/1/2025) malam sekitar pukul 20.12 Wita.
Akibat kejadian tersebut, ibu rumah tangga (IRT) itu mengalami memar dan bengkak di tubuhnya.
Ia kemudian melaporkan insiden tersebut ke Polresta Banjarmasin.
Namun hingga kini, warga Jalan Karya Tani, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar itu belum pernah diperiksa oleh penyidik.
Bahkan, saksi-saksi yang menyaksikan peristiwa penganiayaan tersebut juga belum dimintai keterangan.
Kuasa hukum korban, H Abdullah M Saleh SH, menjelaskan bahwa kliennya telah melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan sesuai Pasal 352 KUHP.
Menurut Abdullah, hubungan korban dan terlapor berinisial AG telah berlangsung selama sekitar satu tahun. “Terlapor mengajak korban datang ke lokasi kejadian dengan tujuan memancing emosinya.
Setelah korban datang bersama seorang temannya, terlapor justru memukuli korban dengan tangan kosong tanpa alasan yang jelas,” ungkap Abdullah.
Laporan sudah diajukan ke Polresta Banjarmasin untuk proses hukum lebih lanjut.
Namun, Abdullah menyayangkan lambannya penanganan kasus tersebut.
“Terlapor yang merupakan warga Handil Bakti Perumahan Griya Anisa, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, belum juga diproses oleh pihak kepolisian,” tegas Abdullah.
Advokat senior tersebut menambahkan bahwa insiden serupa kembali terjadi di Duta Mall pada Rabu (22/1/2025) malam.
“Kami heran pihak penyidik hanya menerapkan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan, bukan pasal yang lebih sesuai dengan kondisi korban. Selain itu, hingga kini tidak ada visum et repertum yang dilakukan,” keluhnya.
Ia juga menyoroti belum dilakukannya pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta belum ditetapkannya terlapor sebagai tersangka.“Kami telah menyertakan nama dan alamat saksi beserta rekaman CCTV yang dapat menjadi bukti kuat. Namun, kasus ini belum mendapat perkembangan berarti,” tambah Abdullah.
Surat resmi telah dikirimkan kepada Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Cuncun Kurniadi, untuk mempertanyakan perkembangan kasus ini.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Eru Alsepa, belum memberikan tanggapan lantaran masih menjalankan ibadah umroh.
Kasi Humas Ipda Sunarmo menyatakan pihaknya masih mempelajari kasus tersebut.
“Kami akan berkoordinasi dengan KBO dan mempelajari keterangan saksi-saksi terlebih dahulu,” ujarnya singkat.
Penulis*/Editor: Iyus