Site icon Kantor Berita Kalimantan

Korban Penipuan Arisan Online Ramai Lapor Ke Polresta Banjarmasin

BANJARMASIN – Para korban penipuan arisan online di Banjarmasin ramai-ramai membuat laporan ke Polresta Banjarmasin, Senin (21/2/2022).

Belasan korban penipuan arisan online dari bandar RA (25), warga Jalan Pramuka, Banjarmasin ramai-ramai datangi Polresta Banjarmasin. Kedatangan mereka ini setelah bandar arisan RA berhasil ditangkap Polda Kalsel dan melapor menjadi korban penipuan.

Para korban penipuan arisan online ini membawa sejumlah bukti pembayaran arisan online mereka, bahkan percakapan di WhatsApp yang sudah dicetak. Ririn salah satu korban arisan online ini menyatakan ia mengalami kerugian Rp17 juta rupiah akibat tidak dikembalikan oleh bandar arisan RA.

Menurut Ririn, awalnya ia membeli arisan pada akhir tahun 2021 dari RA seharga Rp8 juta dan dapat keuntungan Rp4 juta dalam kurun waktu dua bulan.

“Saat itu memang benar, saya dapat untung jadi 12 juta,” jelasnya kepada para media, Senin (21/2/2022).

Karena tergiur mendapatkan keuntungan dan merasa percaya, kata Ririn, ia kemudian membeli lagi sebanyak 2 slot arisan online dengan harga 20 juta. Dengan 2 slot tersebut dijanjikan dapat keuntungan Rp8 juta.

“Beli lagi dua slot, dengan janji menjadi 28 juta,” ucapnya.

Namun setelah itu, ungkap Ririn, ia tidak bisa lagi menghubungi sang bandar arisan RA.

“Kontak RA di IG dan whatsapp suaminya, yakni MS, masih aktif, namun ketika dihubungi tidak merespon,” ujarnya dengan nada kecewa.

Setelah mendapat informasi dari sejumlah media sosial yang mengaku menjadi korban, ungkap Ririn, ia dan suaminya ikut panik, sebab rugi Rp17 juta.

“Sempat kami minta kembalikan modal tapi baru dibayar Rp3 juta, setelah itu susah dihubungi.

Kepada kesempatan ini Ririn mengaku tidak ingin lagi mengikuti arisan online alias kapok. Ia berharap ada itikad baik dari pelaku untuk mengembalikan uangnya.

Suami Ririn yang mendampingi membuat laporan Polresta Banjarmasin mengatakan, bahwa pihaknya memang mengharapkan uang mereka kembali.

“Tapi proses hukum juga harus berjalan,” timpalnya.

Terpisah, Kasat reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Alfian Tri Permadi menyampaikan, hingga sore itu tercatat ada 12 orang yang melaporkan diri sebagai arisan online RA. Semua pelapor ini berdomisili di kota Banjarmasin.

“Dugaan korbannya masih banyak, dan tidak cuma dari Banjarmasin saja, karenanya kami buka posko pengaduan juga, terpusat di Dit Reskrimum Polda Kalsel, yang belum melapor kalau merasa korban, bisa juga lapor disana,” tegas Kompol Alfian.

Pasal yang disangkakan pada RA adalah UU ITE Pasal 28 ayat 1 dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2009 dan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sejauh ini, RA yang merupakan istri dari anggota Polresta Banjarmasin dikatakan beraksi sendiri. Meski begitu, polisi tetap memeriksa sang suami apakah terlibat atau tidak pada aksi tipu-tipu arisan online.

 

Exit mobile version