Korupsi Dana Desa, Eks Kades Wiritasi Divonis 3 Tahun Penjara
KBK.News, BANJARMASIN– Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada terdakwa Evan Roviyan dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa di Desa Wiritasi, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Indra Meinantha Vidi, Rabu (11/3/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.
Namun, majelis hakim menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider, yakni melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp100 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” demikian amar putusan majelis hakim.
Selain itu, majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp657.494.400.
Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayar, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi kerugian negara tersebut.
Namun jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan.
Putusan majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Agus Irsyadi SH dari Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, yang sebelumnya juga menuntut terdakwa dengan hukuman tiga tahun penjara.
Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.
Perkara ini bermula ketika Evan Roviyan, yang menjabat sebagai Kepala Desa Wiritasi periode 2016–2022, didakwa melakukan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2018 dan 2019.
Dalam dakwaan jaksa disebutkan penyimpangan terjadi dalam sejumlah kegiatan pembangunan desa, di antaranya pembangunan siring pantai di RT 01 hingga RT 04, pembangunan lanjutan siring pantai, pembangunan pintu gerbang desa, serta pengadaan kendaraan inventaris jenis Tossa.
Seluruh kegiatan tersebut dibiayai dari Dana Desa yang bersumber dari APBN serta Alokasi Dana Desa dari APBD Kabupaten Tanah Bumbu.
Jaksa mengungkapkan bahwa setelah dana dicairkan, terdakwa meminta sebagian uang dari Kaur Keuangan desa untuk disimpan dan digunakan sendiri tanpa alasan yang jelas serta tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Dana tersebut kemudian digunakan secara bertahap dengan nominal antara Rp500 ribu hingga Rp10 juta hingga habis pada Januari 2020.
Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa uang tersebut digunakan untuk menutup utang kepada rentenir, memenuhi kebutuhan sehari-hari, serta membayar uang muka pembelian sepeda motor Yamaha N-Max.
Selain itu, terdakwa juga diduga memerintahkan perangkat desa dan pendamping desa membuat dokumen pelaksanaan anggaran yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya untuk menutupi perbuatannya.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Tanah Bumbu, kerugian keuangan negara akibat perbuatan terdakwa mencapai Rp657.494.400.
Kerugian tersebut berasal dari pembangunan siring pantai tahun 2018 sebesar Rp343.415.500, pembangunan lanjutan siring pantai tahun 2019 sebesar Rp226.819.200, pembangunan pintu gerbang desa tahun 2019 sebesar Rp52.259.700, serta pengadaan kendaraan inventaris Tossa tahun 2019 sebesar Rp35 juta.
