Korupsi Dana Desa, Mantan Kaur Desa Rantau Hulu HSU Dituntut 5 Tahun Penjara dan Kembalikan Rp416 Juta
KBK.News, BANJARMASIN–Terdakwa Akhyar Anshari, mantan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Rantau Karau Hulu, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), dituntut hukuman berat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kamis (03/7/2025)
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Aries Dedy SH MH, JPU Akhmad Zahedi Fikry SH MH dari Kejari HSU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun, denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp416 juta.
Jika uang pengganti tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan badan selama 2 tahun 6 bulan.
Zahedi menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primair.
Ketua majelis hakim memberikan waktu kepada penasihat hukum terdakwa dari Posbakum, M. Iqbal SH, untuk menyusun nota pembelaan (pledoi).
Modus dan Penyimpangan Dana APBDes
Dalam dakwaan JPU, terungkap bahwa serangkaian penyimpangan dilakukan terdakwa selama mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2023.
Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sekitar Rp488 juta.
Beberapa tindakan melawan hukum yang dilakukan terdakwa antara lain:
Pada Maret 2023, memotong pajak desa sebesar Rp2,2 juta namun tidak menyetorkannya ke kas negara.
Pada April 2023, merekayasa bukti pengeluaran penyemprotan lahan pertanian senilai Rp36,45 juta, serta tidak menyetorkan pajak sebesar Rp1,5 juta.
Melakukan pemindahbukuan dana desa ke rekening pribadi tanpa sepengetahuan Kepala Desa Humaidi, masing-masing Rp96 juta (April) dan Rp14,7 juta (Juli).
Menyalahgunakan akses ke Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) dan platform IBB Corporate Bank Kalsel milik kepala desa untuk mengalirkan dana ke rekening pribadinya.
“Seluruh transaksi dilakukan tanpa sepengetahuan maupun persetujuan dari Kepala Desa,” tegas Zahedi, yang juga menjabat sebagai Kasi Pidsus Kejari Amuntai.
Terdakwa diketahui menyerahkan diri ke Polres Hulu Sungai Utara pada 29 Desember 2023, dan mengakui telah menyalahgunakan dana desa untuk keperluan pribadi.
Pengakuan tersebut menjadi pintu masuk terbongkarnya seluruh praktik korupsi yang terjadi di lingkungan pemerintahan desa.