KBK.News, BANJARMASIN – Mantan Plt Kepala Dinas Sosial, PPKB, dan PPPA Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Drs. Wahyudi Rahman, divonis 1 tahun penjara atas kasus korupsi.
Majelis hakim yang diketuai Aries Dedy SH menjatuhkan vonis pada Kamis (27/2), dengan hukuman 1 tahun penjara, denda Rp50 juta subsidair 2 bulan, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp51,5 juta atau diganti kurungan 5 bulan jika tidak dibayar.
Hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah dalam dakwaan primair, tetapi terbukti melakukan korupsi bersama-sama sesuai dakwaan subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Menanggapi vonis tersebut, Wahyudi Rahman menyatakan menerima, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih pikir-pikir untuk mengajukan banding. Sebelumnya, JPU menuntut hukuman 1,6 tahun penjara, denda Rp100 juta subsidair 6 bulan, serta uang pengganti Rp57 juta atau kurungan 1 tahun jika tidak dibayar.
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi dalam kegiatan kader sosial di Dinas Sosial HST tahun anggaran 2022, yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp389 juta. Wahyudi bersama MS (berkas terpisah) diduga melakukan penyimpangan dalam pembentukan kader sosial.
Terdakwa sempat mengembalikan Rp304 juta ke kas daerah, tetapi JPU menyatakan pengembalian tersebut tidak melalui mekanisme koreksi dari Inspektorat, BPKP, atau BPK, sehingga tidak masuk dalam kualifikasi pendapatan asli daerah (PAD).