KBK.NEWS  SOLO — Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) menegaskan bahwa tindak pidana korupsi masih menjadi ancaman serius yang merusak kepercayaan publik, menghancurkan martabat bangsa, dan merusak reputasi Indonesia di mata dunia.

​Pernyataan keras tersebut disampaikan oleh Ketua Umum DePA-RI, Dr. TM. Luthfi Yazid, SH, LL.M, saat memberikan pidato dalam pelantikan pengurus DPC DePA-RI se-Solo Raya (Kota Surakarta, Kabupaten Wonogiri, Boyolali, Sukoharjo, Sragen, dan Karanganyar) di Hotel Adhi Wangsa, Solo.

Dorong RUU Perampasan Aset Rampung Sebelum Desember 2026

​Dalam pidatonya, Luthfi menyoroti pentingnya perubahan paradigma dalam pemberantasan korupsi. Keberhasilan penanganan kasus korupsi tidak boleh lagi hanya diukur dari banyaknya pelaku yang ditangkap, melainkan dari sejauh mana aset negara yang dicuri dapat dikembalikan.

​”Jangan sampai pelaku dipidana, tetapi aset hasil korupsinya tetap aman dan dinikmati oleh keluarga maupun kroninya. Kejahatannya harus disasar hingga ke akar aset,” tegas alumni pelatihan pencegahan korupsi UNAFEI Tokyo tersebut.

​Guna menciptakan efek jera yang nyata, DePA-RI mendesak DPR RI untuk menuntaskan RUU Perampasan Aset sebelum batas akhir Desember 2026. Luthfi juga meminta Presiden Prabowo Subianto memberikan dukungan penuh, termasuk mengambil tindakan tegas dengan segera memecat menteri atau pejabat negara yang terbukti terlibat korupsi. Penegak hukum pun didorong menerapkan pendekatan follow the money untuk menelusuri seluruh aliran dana hasil kejahatan.

BACA JUGA :  Bawaslu Tabalong Tolak Gugatan H. Sani

Menjaga Due Process of Law dan Peran Advokat

​Meski mendesak penegakan hukum yang tegas, Luthfi mengingatkan agar prosesnya tetap berada dalam koridor due process of law. Efek jera harus lahir dari peradilan yang adil dan obyektif, bukan hasil dari peradilan oleh media (trial by media). Prinsip praduga tak bersalah dan hak atas pembelaan hukum harus tetap dihormati.

​Sebagai organisasi advokat dengan kredo Justitia Omnibus (Keadilan untuk Semua), DePA-RI menegaskan bahwa pendampingan hukum bagi tersangka korupsi adalah bentuk pemenuhan hak konstitusional, bukan pembenaran atas kejahatan korupsi itu sendiri.

Komitmen DePA-RI di Jawa Tengah

​Hadirnya DPC-DPC DePA-RI di wilayah Jawa Tengah diharapkan menjadi angin segar bagi penguatan budaya antikorupsi dan edukasi hukum di tingkat daerah.

​”Advokat tidak boleh hanya menjadi penonton. Kami ingin DPC DePA-RI di Jawa Tengah ikut mengawal pemerintahan yang bersih, memberikan sumbangan pemikiran, serta mengedukasi masyarakat,” ujar Luthfi.

​Ia memungkas bahwa perang melawan korupsi membutuhkan kolaborasi seluruh elemen—pemerintah, dunia usaha, akademisi, media, hingga masyarakat sipil—agar Indonesia dikenal sebagai negara yang kuat secara sistem hukum, bukan karena maraknya kasus korupsi.