Korupsi Rp273 Juta, Berkas Oknum Kades Tumbang Bahanei Resmi Dilimpahkan ke Kejari Gunung Mas
KBK.News, KUALA KURUN – Oknum Kepala Desa Tumbang Bahanei, Kecamatan Rungan Barat, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, berinisial RM (30), resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2023.
Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp273 juta, berdasarkan hasil penyelidikan jajaran Satreskrim Polres Gunung Mas.
Dilansir beritasampit.com, Kasat Reskrim Polres Gumas, AKP Faisal Firman Gani, menjelaskan bahwa modus yang digunakan tersangka adalah mengelola anggaran di luar kewenangannya, melakukan mark up (penggelembungan harga) pada laporan pertanggungjawaban, membuat SPJ fiktif, serta memanfaatkan dana desa untuk kepentingan pribadi.
“Modusnya jelas melampaui kewenangan dan disertai rekayasa laporan.
Ada bukti penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan,” ujar Faisal saat dikonfirmasi, Senin (27/10/2025).
Penanganan kasus ini kini memasuki tahap akhir setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gunung Mas melalui surat nomor B-1764/O.2.22.3/Eoh.1/10/2025 tertanggal 23 Oktober 2025.
Senin pagi, sekitar pukul 07.00 WIB, Unit III Tipikor Satreskrim Polres Gumas melaksanakan pelimpahan tahap II, yakni menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Gunung Mas.
Proses ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim bersama PS Kanit Tipidkor Aiptu Holong Siregar dan tim penyidik lainnya.
“Penyerahan berjalan aman dan lancar. Tersangka dalam kondisi sehat dan siap menjalani proses hukum berikutnya,” tambah Faisal.
Atas perbuatannya, RM dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Faisal menegaskan bahwa Polres Gunung Mas tidak akan mentolerir penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara, terlebih dana yang semestinya digunakan untuk kepentingan masyarakat desa.
“Bapak Kapolres berpesan, dana desa itu hak masyarakat. Harus digunakan untuk kesejahteraan rakyat, bukan kepentingan pribadi.
Kasus ini menunjukkan komitmen Polres Gumas untuk menegakkan hukum secara profesional hinggatuntas,” pungkasnya.
*/







