BANJARMASIN – Aktivis Kalsel sebut korupsi kejahatan besar dan luar biasa bukannya Tipiring, karena itu hukumannya harus berat, tetapi di Indonesia faktanya dapat diskon besar – besaran, Jumat (9/12/2022).
“ Upaya pemberantasan korupsi di tanah air saat ini kita perhatikan semakin melemah. Obral dan diskon masa hukuman terhadap koruptor bahkan mencapai 50 persen, bahkan di RKUHP yang baru disahkan hukuman minimal terhadap koruptor dari 4 tahun menjadi 2 tahun,” jelas aktivis anti korupsi Kalsel, Aliansyah.
Melalui momentum Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 9 Desember 2022 ini, ungkap Aliansyah, pihaknya mendesak agar hukuman terhadap koruptor itu semakin berat, sehingga ada efek jera.
” Mencuri duit rakyat dan merugikan negara atau korupsi termasuk kejahatan luar biasa, tetapi kalau hukumannya ringan itu namanya bukan kejahatan luar biasa. Kalau hukumannya rendah itu seperti Tipiring bukan Tipikor,” tegas Aliansyah yang juga Direktur LSM KPK-APP ini.
Menurut aktivis anti korupsi Kalsel ini, kalau hukuman terhadap koruptor itu ringan, maka tidak mustahil korupsi berjamaah akan terus terjadi dan rakyat yang dirugikan.
” Percuma anggaran negara untuk pemberantasan korupsi besar kalau korupsi makin marak akibat hukuman yang ringan. Hukuman ringan itu tindak pidana ringan atau Tipiring, kalau hal seperti ini tidak perlu KPK atau Unit Tipikor, cukup Satpol PP saja yang ada di setiap daerah,” ujarnya.
Persoalan pemberantasan korupsi di Kalsel, beber Aliansyah, mestinya juga ke sektor pertambangan batu bara, khususnya yang ilegal (illegal mining). Kerusakan lingkungan dan kerugian negara di sektor ini terus terjadi dan dugaan korupsi dan adanya dugaan beking tambang batu bara ilegal tak terhindarkan.
” Kalau ada pejabat di daerah ini yang menyebutkan di Kalsel tidak ada tambang batu bara ilegal, maka itu patut dipertanyakan. Itu bisa jadi Hoax, sebab berbeda dengan fakta di lapangan, karena sudah jadi rahasia umum tentang masih maraknya tambang ilegal di Kalsel,” pungkas Aliansyah.