Kotabaru – Ombudsman RI Perwakilan Kalsel (19/02/18), menyampaikan hasil survei kepatuhan pelayanan publik di lingkup pemkab Kotabru, bertempat di oprom kantor Pemda. Hadir dalam penyampaian tersebut Sekretaris Daerah dan seluruh kepala SKPD.
Kepala Ombudsman, Noorhalis Majid menyampaikan bahwa nilai kumulatif dari Pemda Kotabaru utk kepatuhan terhadap standar pelayanan publik 71,67. Nilai tersebut menggambarkan hanya sebagian yg patuh, sebagiannya belum patuh. Nilainya masuk zona kuning. Secara nasional peringkat 23 dari 107 kabupaten yg dinilai.
Ada 10 SKPD yg disurvei, dengan 64 produk pelayanan publik. Hanya dua SKPD yg pelayanannya standar, yaitu Dinas Kependudukan catatan sipil dan Dinas penanaman modal – PTSP. Delapan dinas lainnya tidak standar alias zona merah yaitu dinas pendidikan, dinas koperasi, dinas kesehatan, dinas sosial, disnaker, dinas tanaman pangan, Dishub dan upt KIR.
Ombudsman berharap agar SKPD yg tidak patuh atau zona merah, melengkapi pelayanan publiknya, sehingga pelayanan yg diberikan menjadi standar.
Pelayanan yg standar dibutuhkan masyarakat, agar ada pelayanan yg pasti, terutama kepastian menyangkut proses, syarat, waktu dan tarif. Masyarakat selalu berharap pelayanan publik yg mudah, murah dan cepat.
Rilis
Noorhalis Majid, Kepala Ombudsman RI Kalsel.