KPK melalui Dirjen Imigrasi cekal (cegah tangkal) Bupati HSU Abdul Wahid untuk bepergian ke Luar Negeri guna memudahkan dan mempercepat proses penyelidikan, Rabu (27/10/2021).
Pencekalan terhadap Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) ini disampaikan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/10/2021). Hal tersebut ungkapnya setelah KPK bersurat ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI pada, Kamis (7/10/2021) lalu.
“Benar telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kumham RI untuk melakukan pelarangan ke luar negeri,” jelas Ali Fikri, Rabu (27/10/2021).
Upaya pencekalan ini, beber Ali Fikri adalah tindakan pencegahan ke luar negeri pihaknya diperlukan agar lebih memudahkan pemeriksaan, ketika yang bersangkutan berada di Indonesia. Termasuk juga agar Bupati HSU bisa lebih kooperatif dalam proses penyelidikan.
Terpisah, Direktur LSM KAKI Kalsel, Husaini menyatakan, pihaknya menyambut positif pencekalan terhadap Bupati HSU Abdul Wahid untuk bepergian ke luar negeri.
“Ini artinya ada progres dari KPK dengan pencekalan terhadap Bupati HSU sebagai tindak lanjut proses penyelidikan,” ujar Husaini yang menggelar aksi unjuk rasa di depan KPK pekan lalu.
Bupati HSU Abdul Wahid sudah berulang kali diperiksa penyidik KPK terkait kasus OTT KPK di Aula Dinas PUTR HSU di Kota Amuntai. Selain itu KPK juga telah menggeledah ruang kerja dan rumah dinasnya, dan bahkan dikabarkan KPK telah menyita sejumlah uang dari rumah dinasnya tersebut.
Terkait kasus OTT KPK di Kabupaten HSU ini, KPK telah menetapkan 3 orang tersangka. Ketiga orang tersangka tersebut, yakni Plt Kadis PUTR HSU MK, dan 2 orang kontraktor, MRH dan FH.