KBK.News, BANJARMASIN– Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti kejanggalan asal-usul uang Rp2 miliar yang ditemukan di rumah Kabid Cipta Karya nonaktif, Yulianti Erlinah.

Dalam sidang lanjutan kasus suap dan gratifikasi proyek Dinas PUPR Kalsel, jaksa menilai alasan uang tersebut digunakan untuk acara pernikahan tidak logis.

“Firza mengaku menerima uang dari ayahnya masing-masing Rp1 miliar pada Desember 2023 dan Februari 2024, lalu menyerahkannya kepada ibunya, Yulianti, untuk biaya pernikahan,” ungkap Jaksa KPK Mayer Simanjuntak, SH, Kamis (15/5/2025).

Namun jaksa meragukan keterangan tersebut. Ketika ditanya lebih lanjut tentang acara pernikahan, ternyata telah berlangsung cukup lama.

Selain itu, pekerjaan sang ayah juga tidak jelas.

“Katanya hanya konsultan, bahkan saksi sendiri tidak tahu apakah ayahnya punya perusahaan atau tidak.

Keterangan ini tidak masuk akal, maka akan kami dalami lebih lanjut saat pemeriksaan terdakwa,” tegas Mayer.

BACA JUGA :  Korupsi Kader Sosial, Plt Kadinsos HST Divonis 1 Tahun Penjara

Yulianti sendiri sebelumnya telah didakwa menerima gratifikasi dan suap dengan total nilai Rp5 miliar—Rp1 miliar terkait kasus suap proyek dan Rp4 miliar untuk gratifikasi.

Kasus ini bermula dari pemenangan tiga proyek besar oleh dua terdakwa yang sudah divonis sebelumnya, Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.

Proyek itu adalah pembangunan kolam renang senilai Rp9 miliar, pembangunan Gedung Samsat Terpadu Rp22 miliar, dan lapangan sepak bola Rp23 miliar.

Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK pun dilakukan di sebuah rumah makan di Banjarbaru, dengan barang bukti uang tunai Rp1 miliar yang ditemukan dalam mobil diduga milik Yulianti.

Sejauh ini, enam tersangka telah dijerat KPK, termasuk Ahmad Solhan, Yulianti Erlinah, dan sejumlah pihak swasta serta pejabat lain di lingkungan Pemprov Kalsel.