KBK.NEWS JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah membidik modus rangkap jabatan sebagai komisaris 12 perusahaan swasta yang melibatkan oknum pejabat pajak, Mulyono, sebagai pintu masuk dugaan modus korupsi restitusi pajak. 

​Titik Fokus Penyelidikan: Rekayasa Nilai Pajak

​Penyidik KPK menelisik adanya kaitan erat antara jabatan strategis di perusahaan swasta dengan kewenangan oknum sebagai aparatur pajak. Berikut adalah poin-poin krusial yang sedang didalami:

    • ​Pengaturan Nilai Pajak: Apakah jabatan komisaris merupakan imbal balik (quid pro quo) untuk membantu perusahaan mengamankan angka restitusi pajak yang tidak semestinya.
    • ​Benturan Kepentingan (Conflict of Interest): Menilai sejauh mana peran ganda ini menciptakan celah bagi pejabat untuk memihak kepentingan perusahaan di atas kepentingan negara.
    • ​Modus Korupsi Lanjutan: Mengidentifikasi apakah posisi tersebut digunakan untuk menyamarkan aliran dana atau gratifikasi yang dibungkus dalam bentuk gaji atau tunjangan resmi perusahaan.
BACA JUGA :  Karangan Bunga Terima Kasih OTT KPK Di HSU

​”Apakah jabatan tersebut menjadi modus untuk melakukan pengaturan nilai pajaknya atau ada unsur benturan kepentingan? Itu masih akan didalami,” tegas Budi, juru bicara dalam keterangan resminya.

​Pemisahan Unsur Pidana dan Pelanggaran Etik

​Meskipun aspek pidana (korupsi dan suap) ditangani oleh KPK, masalah administratif terkait banyaknya jabatan yang dipegang oleh seorang ASN tetap diproses secara paralel:

    1. ​Ranah KPK: Fokus pada pembuktian tindak pidana korupsi, suap, dan pengaturan nilai pajak.
    2. ​Ranah Kemenkeu: KPK telah menyerahkan penanganan pelanggaran etik kepada Kementerian Keuangan sebagai instansi pembina. Kemenkeu bertanggung jawab memeriksa legalitas dan kepantasan seorang ASN menjabat di belasan perusahaan swasta sekaligus.