JAKARTA – Sawit Watch bersama Integrity Law Firm desak KPK jelaskan perkembangan kasus dugaan korupsi hilangnya kawasan hutan negara seluas 8.610 hektar di kawasan PT Inhutani II di Kalsel, Senin (30/5/2022).
Tidak ada kejelasan penanganan dugaan korupsi di PT Inhutani II terkait hilangnya kawasan hutan negara seluas 8.610 hektar, Sawit Watch bersama Integrity Law Firm desak KPK jelaskan perkembangan kasusnya, Senin (30/5/2022).
Achmad Surambo, Direktur Eksekutif Sawit menyatakan, bahwa pihaknya telah mengajukan laporan ini pada tanggal 18 Januari 2022 yang lalu. Namun, kurang lebih 4 bulan lamanya, KPK belum juga menyampaikan tindak lanjut penanganan laporan kepada NGO pemerhati perkebunan sawit ini.
Awal Februari lalu, ungkap Achmad Surambo, Sawit Watch mendapat kesempatan untuk memperdalam keterangan laporan ini bersama Tim Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK. Sawit Watch berharap dari hasil diskusi tersebut, KPK segera menelusuri bukti-bukti dan memperoleh informasi dari pihak-pihak yang berkepentingan.
“KPK terus didorong secara berkala agar dapat menginformasikan penanganan dugaan korupsi kepada kami selaku Pelapor. Hal demikian kami lakukan, baik melalui pesan singkat maupun menyurat secara resmi,” jelasnya melalui keterangan tertulisnya, Senin (30/5/2022).
Pada penghujung Maret 2022 , Sawit Watch, beber Surambo, telah menyampaikan surat permohonan informasi dengan harapan KPK dapat menjabarkan modus operandi Para Terlapor saat menjarah hutan negara yang dikelola PT Inhutani II. Kalaupun uraian dugaan korupsi belum dapat disampaikan karena kepentingan investigasi, setidaknya-tidaknya KPK menerangkan sudah sejauh mana laporan ini ditangani.
“Sebagai informasi, hingga akhir Mei, kurang lebih hampir 2 (dua) bulan lamanya, KPK belum juga merespon surat dari Sawit Watch,” ujar pria yang akrab disapa Rambo ini.
Rambo juga menilai bahwa KPK sebaiknya jeli melihat laporan ini sebagai bagian dari gambaran besar kasus korupsi dalam bisnis sawit yang merembes hingga kelangkaan minyak goreng. Selain itu ditetapkannya pejabat sekelas Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung, seharusnya memberi sinyal kepada KPK bahwa bisnis sawit di Tanah Air tidak terlepas dari potensi korupsi.
“Potensi itu bisa dimulai dari proses pencaplokan hutan negara menjadi lahan perkebunan hingga perdagangannya. Karena itu KPK kami diharapkan dapat seoptimal mungkin menangani laporan yang diadukan Sawit Watch,” tegas Rambo.
Hal senada disampaikan Denny Indrayana, Senior Partner INTEGRITY. Ia mengungkapkan bahwa KPK sepatutnya mengambil tindakan cepat dalam penanganan laporan ini.
Menurut Denny, langkah-langkah yang ditempuh Sawit Watch dalam pengajuan laporan yang berkaitan dengan bisnis perkebunan sawit, perlu diberi atensi oleh KPK seperti penanganan kasus-kasus besar lainnya.
“Sekiranya penting bagi aparat penegak hukum untuk senantiasa responsif atas permintaan dari masyarakat, utamanya dari pihak yang berkepentingan. Dalam konteks ini, Sawit Watch yang mengambil peran whistle blower, tentunya turut membantu kerja-kerja KPK untuk mengidentifikasi potensi korupsi sektor sumber daya alam di Kalsel. Karena itu, idealnya KPK tidak butuh waktu lama untuk sekedar membalas permohonan informasi dari Sawit Watch,” pungkas Guru Besar Hukum Tata Negara ini.
“Apalagi kita tahu bersama, salah satu Terlapor adalah perusahaan sawit ternama di Kalsel milik seorang konglomerat yang dirumorkan terlibat dalam korupsi penggelapan pajak yang juga ditangani KPK dan kini tengah bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat,” tuturnya.
Meski penanganan laporan hingga saat ini belum menunjukkan perkembangan signifikan, akan tetapi Sawit Watch dan INTEGRITY tetap mendukung seluruh upaya pengumpulan keterangan dan bukti yang dilaksanakan KPK.
“Kami memahami bahwa pasti ada laporan ini apalagi dengan metode case building. Namun, perlu dicatat juga bahwa KPK adalah lembaga yang dilengkapi perangkat investigasi dan teknologi yang mutakhir sehingga memungkinkan penindakan atas laporan ini dapat Di akselerasi,” pungkas Denny Indrayana.
Foto Ilustrasi : BAS