KPK Diminta Bertindak Atas Kasus Dugaan Korupsi Proyek Penghijauan Dishut Kalsel Senilai Rp 30 Miliar di Jalan A Yani, Kalimantan Selatan, Sebab 16 Alat Bukti Sudah Diserahkan (12/11/2019).
Jurkani, kuasa hukum dari H Muhammad Rizani tidak habis pikir atas sikap KPK yang belum mengambil tindakan atas laporan kliennya ke KPK terkait kasus dugaan korupsi di Penanaman pohon di sepanjang Jalan A Yani. Padahal menurut Jurkani sebanyak 16 alat bukti sudah kliennya serahkan dan nilai proyek penghijauan TA 2017 tersebut sebesar Rp 30 Miliar
“Yang dilaporkan klien saya adalah proyek penghijauan atau penanaman pohon di sepanjang jalan A Yani, Kalsel dan 16 alat bukti diserahkan. Bahkan, klien saya beberapa kali ke KPK di Kuningan Jakarta untuk melengkapi alat bukti, tapi KPK belum turun juga, nah ini patut kami pertanyakan,” tegas pria bertubuh gempal ini.
Mantan perwira penyidik di Polda Kalsel ini memaparkan, bahwa selain ke KPK kliennya juga menyampaikan 16 alat bukti kasus dugaan korupsi tersebut saat meminta perlindungan ke LPSK, Komnas HAM, hingga ke Komisi Yudisial di Jakarta. Info terbaru juga pihaknya terima hasil audit BPK RI Perwakilan Kalsel.
Masih menurut Jurkani, Dalam hasil laporan auditnya BPK RI di poin ketiga tertulis, Atas pekerjaan proyek penghijauan sepanjang Jalan A Yani Tahun 2017 tersebut, kami tidak melakukan prosedur membandingkan antara harga dalam kontrak dengan harga pasar setempat. Kami juga tidak melakukan pemeriksaan fisik atas pekerjaan tersebut.
“Kita sangat prihatin,jika peran serta masyarakat melaporkan kasus dugaan korupsi yang merupakan extra ordinary crime ke KPK tidak ditindaklanjuti. Untuk itu kami mendesak lembaga anti rasuah ini menunjukan kinerjanya lebih baik di Kalsel,” tandasnya.
Kasus dugaan korupsi yang disampaikan H Muhammad Rizani muncul kepermukaan bahkan ke persidangan setelah yang bersangkutan dilaporkan Kadishut Kalsel Hanif Faisol Nurofiq atas dugaan pencemaran nama baik. Selanjutnya setelah menjalani beberapa kali persidangan Muhammad Rizani di vonis 1 tahun penjara.
Menyikapi putusan majelis hakim PN Banjarmasin tersebut, Muhammad Rizani mengajukan banding. Proses banding kini sedang berjalan, tetapi H Jani tetap berharap kasus dugaan korupsi proyek penghijauan di Jalan A Yani senilai Rp 30 Miliar yang telah ia laporkan ke KPK tidak sia-sia dan menjadi preseden buruk bagi partisipasi masyarakat.