KBK.News, BANJARMASIN –Sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret mantan Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan, Ahmad Solhan dan kawan-kawan, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin pada Rabu (30/4/2025).

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Cahyono Riza Adrianto tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan lima orang saksi. Mereka adalah Anna Puspitasari, Evan Bela, M. Mustajab, M. Nur Sjamsi, dan Rospana Sopian.

Anna Puspitasari, yang bekerja sebagai staf keuangan di PT Asri Karya Lestari, mengaku perusahaannya pernah mengerjakan proyek pembangunan jembatan di Pulau Laut, Kotabaru. Ia menyatakan tidak mengetahui jika ada fee yang diberikan kepada Dinas PUPR Kalsel. Namun, ia mengakui bahwa dirinya beberapa kali diminta mengeluarkan cek atas perintah atasannya, Yudha Saputra, selaku Direktur Keuangan PT Asri Karya Lestari.

Jumlah total dana dalam cek tersebut mencapai sekitar Rp9 miliar (dalam BAP disebut Rp10 miliar).

Saksi lainnya, Evan Bela, mengungkapkan bahwa ia pernah diminta oleh atasannya, Direktur Operasional PT Asri Karya Lestari Didik Hariyanto, untuk membawakan tiga koper besar ke sebuah hotel di Jakarta. Ia diminta untuk memesan kamar atas namanya dan membawa koper tersebut ke dalam kamar hotel. “Dua koper saya yang bawa, satu koper dibawa Pak Didik,” ujarnya, seraya menambahkan bahwa ia tidak mengetahui isi koper tersebut.

BACA JUGA :  Tersandung Kasus Korupsi Proyek Jalan, Mantan Pejabat PUPR HST Dituntut 2 Tahun, Investor 2,6 Tahun

Dalam persidangan, jaksa juga menampilkan gambar koper di layar dan menanyakan apakah itu koper yang dibawa saksi. Evan membenarkan hal tersebut.

Tiga saksi lainnya, yakni M. Mustajab (Kabid Bina Konstruksi Dinas PUPR), Rospana Sopian (Kabag Umum Pemprov Kalsel), serta M. Nur Sjamsi (Kabid Penataan Ruang dan Pertanahan Dinas PUPR Kalsel), memberikan keterangan yang membantah adanya permintaan jatah atau target 0,5 persen dari proyek oleh terdakwa Ahmad Solhan.

Mereka juga menyebut bahwa Solhan tidak pernah melanggar disiplin kepegawaian.

Nur Sjamsi turut menegaskan bahwa tiga proyek yang kini menjadi sorotan KPK dalam OTT merupakan bagian dari rencana tata ruang Pemprov Kalsel dan bukan usulan pribadi Ahmad Solhan.

Sebagaimana diketahui, kasus ini mencuat setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Banjarbaru pada 6 Oktober 2024. Sebanyak enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Dua kontraktor, Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto, telah divonis bersalah sebagai pihak pemberi suap.

Sementara empat tersangka lainnya yang kini tengah menjalani proses hukum adalah Ahmad Solhan (Kadis PUPR Kalsel), Yulianti Erlynah (Kabid Cipta Karya Dinas PUPR), H. Ahmad (Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam yang diduga pengepul dana fee), dan Agustya Febry Andrean (Plt Kabag Rumah Tangga Pemprov Kalsel).