JAKARTA – KPK periksa 4 orang saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi tindak pidana korupsi dengan tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe, Sabtu (18/2/2023).
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, mengungkapkan, tim penyidik kembali melakukan pemeriksaan terhada empat saksi tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua, untuk tersangka LE.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jl. Kuningan persada Kav.4, Setiabudi, jaksel atas nama Timotius Enumbi (PNS Kepala Dinas PU Provinsi Papua), Geraldo Da Rosario Semi (Petugas Ukur pada Kantor Pertanahan Jayapura), Pondiron Wonda (Swasta), dan Yoshua Grashielo (Mahasiswa),” ujar Ali, dalam keterangannya seperti dikutip dari InfoPublik, Sabtu (18/2/2023).
Sebelumnya, Rabu (15/2/2023) tim penyidik KPK kembali melakukan pemeriksaan tiga saksi tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua, untuk tersangka LE.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jl. Kuningan persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan,” ujar Ali.
Ia menambahkan, tiga saksi yang dipanggil atas nama Mustopo Halim (Wiraswasta), Muhammad Markum (Pensiunan), dan Roy Eduard Fabian Wayoi (PNS).
Foto Istimewa