KBK.NEWS JAKARTA – KPK memperingatkan kepada semua pihak termasuk tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor atau Paman Birin untuk tidak merintangi penyidikan dan menghilangkan barang bukti, Rabu (16/10/2024).
Peringatan atau ultimatum dari
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut disampaikan Jubir KPK, Tessa Mahardika kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Hal tersebut KPK sampaikan untuk menjawab kekhawatiran masyarakat, karena H Sahbirin Noor masih belum ditahan seperti tersangka lainnya dan ia masih punya kekuasaan sebagai Gubernur di Kalsel.
“KPK menghimbau kepada pihak-pihak yang memang memiliki keterlibatan di dalam dugaan tindak pidana, tidak hanya di perkara yang sedang ditanyakan. Tetapi, di seluruh perkara yang sedang ditangani oleh KPK, untuk tidak melakukan tindakan-tindakan menghilangkan barang bukti,” tegas Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjawan pertanyaan awak media, Rabu (16/10/2024).
Pada kesempatan ini Tessa sampaikan, bahwa KPK akan memproses hukum pihak-pihak yang berani merintangi kasus dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Kalsel yang akrab disapa Paman Birin. Hal itu bukan cuma gertakan, sebab KPK sudah terbukti telah menindak sejumlah orang yang menghalangi penyidikan.
“Ada pasal pidana menghalangi penyidikan Pasal 21. Yang kedua, ada pasal menyampaikan pernyataan bohong atau tidak sesuai fakta atau tidak memberikan keterangan itu juga bisa masuk di Pasal 22,” pungkas Tessa Mahardika.