KBK.NEWS JAKARTA – KPK menegaskan telah menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dalam kasus dugaan korupsi, Selasa (5/11/2024).
Penegasan tersebut disampaikan Tim Biro Hukum KPK, Nia Siregar saat sidang Praperadilan yang diajukan tersangka Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor di PN Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).
Sampai saat ini termohon (KPK), ungkap Nia Siregar, masih melakukan pencarian terhadap pemohon (Gubernur Kalsel Sahbirin Noor).
“Termohon telah menerbitkan surat perintah penangkapan Sprinkap Nomor 06 dan surat putusan pimpinan KPK tentang larangan bepergian ke luar negeri. Keberadaan pemohon belum diketahui sampai saat ini dan masih dilakukan pencarian,” tegasnya.
Menurut Nia, atas dasar hal tersebut, t KPK menetapkan Gubernur Kalsel ditetapkan tersangka dengan tidak melakukan pemeriksaan terhadapnya. Proses in absentia dimungkinkan dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi. Hal inilah untuk membantah dalil permohonan termohon yang menyatakan penetapan tersangka oleh KPK tidak sah lantaran belum ada pemeriksaan terhadap calon tersangka.
“Oleh karena itu, penetapan tersangka terhadap diri pemohon dilakukan secara in absentia sehingga tidak diperlukan pemeriksaan terhadap diri pemohon sebelum ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Tim Biro Hukum KPK, Nia Siregar.