KPK Resmi Tetapkan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji
KBK.News, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.
Kepastian tersebut disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Jumat (9/1/2026).
“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujarnya seperti dilansir hukumonline.com
Meski demikian, Budi belum membeberkan secara rinci pasal yang disangkakan maupun detail dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Yaqut selama menjabat sebagai Menteri Agama.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan bahwa penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Menurutnya, perkara ini mengacu pada Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mencakup perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
“Benar,” kata Fitroh singkat saat dikonfirmasi.
Dalam proses penyidikan, Yaqut tercatat telah dua kali diperiksa oleh penyidik KPK dengan durasi pemeriksaan masing-masing sekitar sembilan jam dan delapan setengah jam.
Namun, Yaqut memilih tidak memberikan pernyataan kepada awak media terkait pemeriksaannya.
“Lengkapnya silakan ditanyakan langsung ke penyidik,” ujarnya saat itu.
Sebelumnya, pada 11 Agustus 2025, KPK juga telah mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus Menteri Agama, serta Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara ibadah haji Maktour.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menandai babak baru penegakan hukum di sektor pelayanan ibadah, yang selama ini menjadi sorotan publik karena menyangkut kepentingan jemaah dan pengelolaan dana negara.
