Site icon Kantor Berita Kalimantan

KPK Serahkan Aset Senilai Rp 16 Miliar Hasil Korupsi Ke Pemkab HSU

KBK.NEWS AMUNTAI – KPK menyerahkan Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari barang rampasan negara dari hasil tindak pidana korupsi kepada Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) di Amuntai.

Penyerahan dilakukan Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti Dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratiktο, kepada Penjabat (Pj) Bupati HSU, Zakly Asswan, di Mess Negara Dipa, Rabu (16/10/2024).

Barang Milik Negara hasil rampasan dari tindak pidana korupsi tersebut diserahkan dalam bentuk beberapa aset tanah dan bangunan dengan total nilai aset Rp 16.257.128.000.

Pj Bupati HSU, Zakly Asswan dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada KPK yang telah memberikan BMN berupa beberapa aset tanah dan bangunan kepada Pemkab HSU.

Zakly berharap BMN yang diserahkan KPK kepada Pemkab HSU dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten HSU.

“Kami mengucapkan terima kasih dengan ini artinya bapak-bapak dari KPK ini orang yang dipercaya untuk memberikan dan menyampaikan yang bermanfaat khususnya bagi kita di HSU,” jelasnya.

Mungki Hadipratiktο mewakili KPK menyampaikan, bahwa penyerahan BMN kepada Pemkab HSU telah melalui proses yang panjang dan sesuai dengan keputusan menteri keuangan RI nomor S-706/MK.6/2024 tanggal 4 September 2024. Surat dari Menkeu tentang persetujuan hibah barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara hasil tindak pidana korupsi.

Sumber : MC HSU

Exit mobile version