JAKARTA – Juru bicara atau Jubir KPK Ali Fikri menyatakan, Satgas Penuntutan KPK, telah menyerahkan memori banding terdakwa mantan Bupati Tanah Bumbu (Tanbu) Mardani H Maming ke Panmud Tipikor pada PN Banjarmasin.
“Tim Jaksa dalam memori bandingnya menyatakan antara lain terkait besaran pembebanan nilai uang pengganti yang belum mengakomodir nilai yang dimintakan dalam surat tuntutan,” ujar Ali, dalam keterangannya seperti dilansir di InfoPublik, Senin (6/3/2023).
Menurut Ali Fikri, dalam tuntutan jaksa meminta Mardani membayar Rp118 miliar. Sementara dalam putusan hakim menjatuhkan hukuman berupa uang pengganti sebesar Rp110 miliar.
Penjatuhan pidana untuk membayar uang pengganti, beber Ali Fikri layak dibebankan kepada terdakwa Mardani H Maming, karena telah menikmatinya dengan cara melawan hukum. Menurutnya, hukuman subsidair pidana kurungan juga dinilai belum memenuhi rasa keadilan.
“KPK berharap banding Tim Jaksa diterima Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin dan memutus sebagaimana amar surat tuntutan tim jaksa KPK,” ungkapnya.