JAKARTA – KPK serahkan persidangan kasus korupsi dengan terdakwa Marhaini dan Fachriadi ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banjarmasin dan sidang secepatnya digelar di Banjarmasin, Jumat (19/11 /2021).
Dalam keterangan tertulisnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan, bahwa jaksa telah merampungkan berkas pemeriksaan terhadap 2 terdakwa kasus korupsi yang terjaring pada OTT di Kota Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU). Kedua terdakwa tersebut, yakni Marhaini dan Fachriadi.
“Hari ini Tim Jaksa telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Fachriadi dan terdakwa Marhaini ke Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin.
Perkara TPK suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten HSU Tahun 2021-2022,” jelas Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Jumat (19/11 /2021).
Ia juga menyampaikan, bahwa penahanan terhadap kedua terdakwa telah menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor. Selanjutnya tempat penahanan para terdakwa selama proses persidangan akan dititipkan pada Lapas Klas IIA Banjarmasin.
“Tim Jaksa selanjutnya menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan,” tambahnya.
Kedua terdakwa masing-masing didakwa dengan dakwaan sebagai berikut :
Pertama: Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Atau Kedua: Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kuasa hukum terdakwa Marhaini, Supiansyah Darham saat dikonfirmasi membenarkan, bahwa berkas kliennya dilimpahkan oleh KPK ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin. Menurutnya, ia bersama terdakwa sebelumnya diberi pilihan oleh KPK untuk memilih tempat sidang, apakah ingin di Jakarta atau di Banjarmasin (Tipikor).
“Kami akhirnya memilih untuk bersidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Karena akan lebih memudahkan keluarga terdakwa untuk membezuk dan juga memudahkan saya selaku kuasa hukum untuk koordinasi,” tegas Supiansyah Darham melalui sambungan telepon, Jumat (19/11/2021).