KPK Sigap Kaltim Selidiki Dugaan Pemalsuan Dokumen Terkait PT. BC
KBK News, BERAU– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sigap Kalimantan Timur menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi serta praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang melibatkan PT. BC dan oknum aparat setempat.
Kepala Perwakilan KPK Sigap Kaltim, Ahmad Zais, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan wawancara awal terhadap laporan yang diajukan Kelompok Tani (Poktan) Usaha Bersama. Laporan tersebut menyoroti dugaan kerugian negara akibat penyalahgunaan dokumen resmi.
“Kami telah berbicara dengan mantan Camat Teluk Bayur, WJ. Dalam investigasi, sebagian tanda tangan tidak diakui olehnya, dan ada keterangan yang menyebutkan kesalahan tersebut sebagai human error atau salah ketik. Namun, pada akta pelepasan, tanda tangan yang tidak diakui ini mengindikasikan dugaan pemalsuan dokumen oleh PT. BC,” jelas Ahmad Zais melalui rilis, Jumat (15/8/2025).
Dokumen yang diduga dipalsukan tersebut disebut digunakan oleh PT. BC sebagai bukti dalam persidangan. Hingga kini, KPK Sigap telah memeriksa 15 dokumen, sementara total bukti yang dilaporkan mencapai lebih dari 100 dokumen.
“Tidak menutup kemungkinan pola seperti ini dapat menimbulkan kerugian besar bagi negara dan masyarakat. Jika terbukti ada KKN, kami akan menindak sesuai hukum. Tidak ada warga negara yang kebal hukum,” tegas Ahmad.
M. Rafik, kuasa kepengurusan Poktan Usaha Bersama, mengapresiasi langkah cepat KPK Sigap. “Alhamdulillah, kami berterima kasih kepada KPK Sigap Kaltim yang memproses laporan kami. Semoga semua pihak yang terlibat dapat diungkap. Saat ini kasus perdata kami berada di tahap banding di PN Samarinda, dan kami berharap hakim mengedepankan fakta dan keadilan,” ujarnya.
Dukungan juga datang dari Panglima Mandau beserta Pasukan Merah Seribu Satu Mandau, yang menyatakan komitmennya mengawal kasus hingga tuntas. “Kami akan terus mengawal masyarakat untuk mendapatkan keadilan. Namun, saat ini kami masih percaya penegak hukum akan bertindak adil dan jujur,” ucap Panglima Mandau.
Laporan dugaan maladministrasi, pemalsuan dokumen, dan KKN ini kini dalam proses lanjutan, termasuk pemeriksaan saksi, pengumpulan bukti, dan penelusuran potensi kerugian negara.