Barabai : Sejumlah ormas penerima bantuan unit mobil dari Mantan Bupati HST Abdul Latif disita Penyidik KPK guna dijadikan barang bukti dan disimpan di Rupbasan, Martapura, Rabu (15/5/2019).
Sejak kemarin (14/5/2019), sejumlah penerima bantuan mobil dari Mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Abdul Latif, menyerahkannya untuk disita KPK. Penerima bantuan yang menyerahkan ke KPK, diantaranya Nahdlatul Ulama HST, Muhammadiyah HST, Majelis Ulama Indonesia (MUI) HST, Ponpes, Alawiyyin.
Pengembalian mobil tersebut dibenarkan Pengurus Muhammadiyah HST, Muhammad Thamrin ketika dikonfirmasi jejakrekam.com melalui sambungan telepon. Menurutnya semua ormas yang menerima, seperti Muhammadiyah, NU, MUI, Ponpes di Mandingin, dan Alawiyyin mengembalikannya.
” Sebetulnya kami dipersilakan saja untuk pinjam pakai mobil bantuan itu, namun tetap kita serahkan ke KPK. Alasannya, karena kami tidak ingin ada anggapan kurang baik atau bahkan fitnah akan muncul di tengah masyarakat,” tegasnya.
Selain menyita mobil bantuan kepada sejumlah ormas di HST, KPK juga menyita 5 truk molen PT. Sugriwa Agung. Semua mobil yang disita KPK akan dititipkan di Rupbasan Kemenkumham di Martapura.
Kelima mobil yang disita KPK di HST ini, yaitu 2 unit Toyota Innova, 2 Toyota Hiace, 1 Daihatsu Sigra.
Penyerahan 5 unit mobil ke ormas dan truk molen ini menambah deretan mobil yang disita KPK dari Mantan Bupati HST, Abdul Latif. Karena, sebelumnya sudah disita 8 unit mobil mewah, 9 unit ambulan, 3 Toyota Hiace mini bus, dan 2 unit Toyota Cayla.
Penyitaan ini sudah coba dikonfirmasi kepada Kepala Biro Hubungan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah, namun belum ada tanggapan.
KPK Sita Mobil Ormas Bantuan Mantan Bupati HST, Abdul Latif ini juga melanjutkan penyitaan terhadap beberapa mobil ambulan sebelumnya.