JAKARTA – Tambah amunisi, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) melantik 21 orang penyidik baru yang ditempatkan pada bidang penindakan dan eksekusi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melantik 21 orang Penyidik dan Penyelidik baru yang akan ditempatkan pada Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi. Pelantikan dilangsungkan di Aula Gedung Juang Merah Putih KPK, Senin (6/2/2023). Pelantikan juga diikuti jajaran perwakilan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Polri.
Johanis Tanak, Wakil Ketua KPK mengatakan penambahan personil baru ini diharapkan menambah kapasitas organisasi khususnya dalam tugas penegakan hukum tindak pidana korupsi.
“Pegawai yang dilantik hari ini yakni 10 orang Penyelidik penugasan eksternal, terdiri dari 7 orang dari Polri dan 3 orang dari BPKP, 3 orang Penyelidik internal dari PNS KPK, dan 8 orang Penyidik eksternal dari Polri,” ujar Tanak, dalam keterangan tertulis yang kepada sejumlah media, Senin (6/2/2023).
Berdasarkan Pasal 43 dan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, lanjut Tanak, dinyatakan bahwa Penyelidik dan Penyidik di KPK dapat diangkat dari sumber eksternal maupun internal KPK.
Sebelum dilantik, para personil ini telah mengikuti pendidikan dan pelatihan pembentukan Penyelidik dan Penyidik yang dilaksanakan pada 28 November sampai 9 Desember 2022. Dalam prosesnya, seluruh peserta dinyatakan lulus dan memenuhi syarat untuk diangkat menjadi Penyelidik dan Penyidik KPK.
Dalam pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi sesuai yang diamanatkan Undang-Undang, Pimpinan KPK telah menetapkan Arah dan Kebijakan KPK 2023. Khususnya di Bidang Penindakan dan eksekusi, dimana salah satunya mengedepankan optimalisasi pemulihan kerugian negara melalui 4 faktor.
“Penanganan perkara melalui case building; Penyelesaian perkara dengan mengoptimalkan TPPU; Penyelesaian tunggakan kasus dan perkara; Pengelolaan aset, benda sitaan dan barang rampasan negara,” jelas Tanak.
Tanak juga menuturkan kepada para pegawai yang dilantik, agar bisa melaksanakan arah kebijakan Pimpinan tahun 2023. Yaitu penegakan hukum tindak pidana korupsi yang diselaraskan dengan kebijakan nasional, yang tidak hanya memenjarakan para koruptor, tapi dengan menitikberatkan pada pemulihan kerugian Negara.
Tanak berpesan pentingnya menjaga integritas sebagai Penyidik dan Penyelidik KPK. “Tanpa integritas yang kokoh maka lembaga ini juga tidak akan berdiri dengan kokoh. Integritas yang kokoh itu hanya dapat dibangun dengan keimanan, apa pun agama dan kepercayaan yang dianutnya,” pungkas Tanak.
Foto: Dok KPK
Sumber : infopublik.id