KPK Tegaskan Penetapan Tersangka Mantan Kajari HSU Sah dan Didukung Bukti Kuat
KBK.News, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pemerasan dalam penegakan hukum di lingkungan Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum, baik secara formil maupun materiil.
Dilansir apakabar.co.id, pernyataan tersebut disampaikan KPK sebagai respons atas langkah hukum praperadilan yang diajukan mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara terhadap status tersangkanya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan lembaganya menghormati hak setiap tersangka untuk menempuh upaya hukum, termasuk pengajuan praperadilan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“KPK menghormati hak hukum setiap pihak, termasuk pengajuan praperadilan. Namun penetapan tersangka dalam perkara ini telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Budi Prasetyo.
Ia menegaskan seluruh tahapan penanganan perkara, mulai dari penyelidikan hingga penyidikan, telah dilaksanakan secara cermat, profesional, dan akuntabel, serta didukung oleh kecukupan alat bukti yang sah dan kuat.
Menurut Budi, penanganan perkara tersebut didasarkan pada fakta hukum yang jelas, meliputi keterangan para pihak, dokumen, serta barang bukti lain yang relevan dan saling bersesuaian.
“Perkara ini terungkap melalui peristiwa tertangkap tangan. Tim KPK mengamankan para pihak yang diduga terlibat secara langsung beserta barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana di lapangan,” jelasnya.
KPK juga menegaskan seluruh proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan berdasarkan kecukupan bukti, bukan asumsi, serta menjunjung tinggi prinsip due process of law.
Dalam penanganan perkara ini, lanjut Budi, KPK turut mendapat dukungan penuh dari Kejaksaan Agung. Sinergi antar aparat penegak hukum tersebut terlihat dalam rangkaian proses penyidikan, termasuk pengamanan pihak lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka untuk selanjutnya diproses di KPK.
“Hal ini merupakan wujud sinergi antar-APH dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Terkait penyitaan barang bukti, Budi menegaskan tindakan tersebut dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan dan telah dilengkapi dengan administrasi yang memenuhi aspek formil.
“Setiap tindakan penyitaan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan dan telah memenuhi ketentuan administrasi sesuai hukum acara,” pungkasnya.
*/
