KPU Balangan bisa selesai lebih cepat laksanakan tahapan verifikasi administrasi bukti syarat dukungan jalur perseorangan, sebab sebelum sampai batas akhir 25 Maret 2020 semuanya rampung (13/3/2020).
Ketua KPU Balangan, Saripani ketika dikonfirmasi sampai sejauh mana pelaksanaan verifikasi administrasi untuk syarat bukti dukungan jalur perseorangan mengatakan, semuanya sudah selesai.
“Tidak ditemukan kegandaan pada bukti syarat dukungan masyarakat yang diserahkan Bakal Calon Bupati dan Bupati Balangan jalur perseorangan (Riza Jihadi – M Arsyad),” jelasnya (13/3/2020).
Saripani mengungkapkan, petugas di KPU Kabupaten Balangan telah menyelesaikan tahapan verifikasi administrasi. Padahal batas waktunya baru akan berakhir pada 25 Maret 2020 mendatang.
“Untuk proses verifikasi administrasi sudah kami selesaikan. Selanjutnya kami akan melanjutkannya nanti dengan tahapan verifikasi faktual,” tegasnya.
Menurut Saripani, untuk maju di Pilkada Balangan 2020 jalur perseorangan bakal pasangan calon minimal memiliki bukti syarat dukungan 9.066. Selain itu juga minimal tersebar di 5 kecamatan dari 8 kecamatan di Kabupaten Balangan.
“Pasangan Riza Jihadi – M Arsyad menyerahkan bukti dukungan sebanyak 9.140,” pungkasnya.
Lancar dan cepatnya proses verifikasi administrasi diduga karena yang akan maju di jalur perseorangan di Balangan cuma 1 pasangan saja. Hal ini berbeda dengan di HST yang jumlahnya 4 pasangan, dan di Kabupaten Banjar 3 pasangan.