MARTAPURA – Pada tahapan pencermatan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar, menyebutkan sebanyak 161 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten Banjar berkasnya masih tidak memenuhi syarat (TMS).
Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner KPU Banjar, Ketua Divisi Penyelenggara Teknis, Abdul Muthalib. Dirinya menyampaikan, sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor 996 Tahun 2023, Bacaleg dapat mengajukan kembali apabila masih TMS menjadi memenuhi syarat (MS).
“Kemarin kan, dari awal itu ada 622 Bacaleg yang mendaftar di KPU Banjar, namun yang MS hanya 50 Bacaleg, kemudian sampai pencermatan terakhir, masih tersisa 161 bacaleg yang TMS,” ujar Abdul Muthalib yang akrab disapa Aziz ini, kepada KBK.News, Selasa (8/8/2023) siang, saat dijumpai di Kantor KPU Banjar.
Untuk perbaikan berkas bacaleg, lanjut Aziz, sudah dibuka sejak tanggal 6 Agustus sampai dengan tanggal 11 Agustus 2023.
“Jadi kita berharap agar Partai Politik (Parpol) bisa memaksimalkan ruang yang telah diberikan KPU RI, sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor 996 Tahun 2023, untuk melengkapi dokumen yang dibuka tanggal 6 Agustus sampai 11 Agustus 2023,” sebutnya.
Aziz menambahkan, selain masih ada berkas bacaleg yang TMS, ada juga beberapa Bacaleg yang digantikan dengan bacaleg yang baru.
“Jadi ada beberapa bacaleg yang pindah partai, ada juga yang sebelumnya dicalonkan dan akhirnya diganti dengan bacaleg yang baru,” beber Aziz.
Untuk berkas bacaleg yang belum lengkap, ungkap Aziz, maka tidak bisa masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) yang akan tetapkan tanggal 18 Agustus 2023, yang akan kami umumkan KPU Banjar pada tanggal 19 sampai 23 agustus 2023 mendatang.