Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar mengakui adanya syarat bukti dukungan yang diduga palsu saat verifikasi faktual di lapangan (3/7/2020).
Sejak tanggal 24 Juni hingga 10 Juli 2020 tahapan verifikasi faktual syarat bukti dukungan bakal calon kepala daerah jalur perseorangan dilaksanakan KPU. Hal ini juga dilakukan KPU Kabupaten Banjar.
Ketua KPU Kabupaten Banjar, Muhaimin mengatakan, verifikasi faktual sudah pihaknya gelar sesuai dengan tahapan. Ia juga mengakui di lapangan ada kendala yang dihadapi.
“Kendala itu diantaranya saat didatangi alamat sesuai KTP, ternyata orangnya tidak ada ditempat,” jelasnya (3/7/2020).
Muhaimin juga mengakui ada temuan dugaan bukti dukungan yang diduga palsu pada verifikasi faktual yang dilakukan para petugas di lapangan.
“Kita juga menemukan ada masyarakat yang menyatakan tidak pernah menyerahkan fotokopi KTP sebagai bukti dukungan,” tegas Muhaimin.
Sebelumnya pada tahapan ini Bawaslu Banjar telah menyampaikan adanya temuan dugaan pemalsuan dukungan dari jalur perseorangan. Hal itu disampaikan komisioner Bawaslu Banjar, Rizki Kusuma Wijaya.
“Di Kecamatan Kertak Hanyar saat verifikasi faktual ditemukan ada warga yang mengaku tidak pernah menyerahkan fotokopi KTP, apalagi menyatakan dukungan. Untuk itu akan kami telusuri dan tindaklanjuti,” jelasnya (30/6/2020).
Untuk bisa menjadi Calon Bupati Banjar di Pilbup Banjar 2020 jalur perseorangan, pasangan calon minimal mempunyai 35. 237 dukungan sah. Pada jalur perseorangan di Pilbup Banjar 2020 ini ada 3 pasangan calon yang telah menyerahkan bukti dukungan ke KPU.
Ketiga pasangan bakal calon jalur perseorangan ini, yaitu Andin Sofyanoor – Guru Oton, Mada Teruna – Ferryansyah, dan Pasangan Yunani -Suriani.
[penci_related_posts title=”Berita Menarik Lainnya Klik Saja Dibawah Ini” number=”6″ style=”grid” align=”none” displayby=”recent_posts” orderby=”random”]