MARTAPURA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini sedang dalam tahapan verifikasi dokumen Bakal Calon Legislatif (Bacaleg), yang berlangsung sejak tanggal 15 Mei hingga 23 Juni 2023.
Tidak terkecuali KPU Kabupaten Banjar, yang saat ini tengah disibukan dengan verifikasi dokumen persyaratan Bacaleg anggota DPRD Kabupaten Banjar.
Tahapan verifikasi dokumen bacaleg tersebut, tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan.
Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner KPU Kabupaten Banjar Divisi Teknis Penyelenggara Muhammad Zain. Dirinya mengakui masih banyak ditemukan dokumen Bacaleg yang belum memenuhi persyaratan.
” Oleh karena itu, kami agendakan pertemuan bersama petugas penghubung dan operator masing-masing partai politik, beserta Bawaslu, untuk mencermati hasil verifikasi kami tentang dokumen yang masih belum memenuhi persyaratan,” ujar Zain kepada KBK.News saat dikonfirmasi di Kantor KPU Banjar, Kamis (15/6/2023) siang.
Dirinya memastikan KPU Banjar sudah menyampaikan apa saja kekurangan pada persyaratan Bacaleg kepada masing-masing partai politik peserta pemilu.
” Dalam pertemuan kami dengan parpol dan Bawaslu, kami meminta agar parpol untuk segera melengkapi kekurangan dokumen bacalegnya, agar nanti ketika sebelum tanggal 24 Juni penyerahan berita acara hasil verifikasi, mereka sudah mengetahui terlebih dahulu dan mereka bisa berpikir agar memenuhi persyaratan bacalegnya,” jelasnya.
Zain menyebutkan kekurangan dokumen didominasi denhan ijazah yang belum legalisir, serta ketidakjelasan dokumen persyaratan belum pernah terpidana yang scan nya buram.
” Karena sudah kami sampaikan, tentunya semoga secepatnya partai politik bisa memenuhi persyaratan Bacalegnya tepat waktu,” pungkasnya.