KPU Banjar diduga kecolongan, sebab 2 politisi yang gagal di pileg 2019 ternyata lolos menjadi KPPS untuk PSU Pilgub Kalsel 2020 di Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar, Senin (31/5/2021).
Setelah sempat ada sepasang suami istri terpilih menjadi KPPS di Kecamatan Aluh Aluh, kini giliran 2 orang politisi yang ditetapkan KPU Banjar sebagai KPPS untuk PSU Pilgub Kalsel 2020.
Dilansir dari apahabar.com disebutkan kedua orang politisi (eks caleg) tersebut berasal dari PDIP yang gagal terpilih pada pileg 2019 untuk DPRD Banjar dari Dapil 5. Kedua anggota KPPS tersebut, yakni NA dan MA untuk TPS 1 dan 2 Desa Astambul Seberang.
Terungkapnya 2 orang politisi atau eks caleg tersebut setelah Bawaslu Banjar melakukan penelusuran terhadap para KPPS yang ditetapkan KPU Banjar.
Komisioner Bawaslu Banjar membenarkan, bahwa pihaknya telah menemukan ada 2 orang KPPS yang punya latar belakang caleg.
“Ya berdasarkan hasil penelusuran dan analisis kami (Bawaslu Banjar melalui Panwascam – Red) kedua orang tersebut adalah caleg pada pileg 2019 lalu,” jelas Hairul Falah, Senin (31/5/2021).
Kedua orang tersebut, ungkap Hairul Falah, telah ditetapkan KPU Kabupaten Banjar sebagai KPPS untuk PSU Pilgub Kalsel 2020 melalui SK KPU Banjar nomor 249/PP.04.2-PU/6303/KPU-Kab/V/2021, pada Tanggal 25 Mei 2021.
Atas dugaan kecolongan dalam penetapan KPPS ini, kata Hairul Falah, maka pihaknya melaporkannya ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk diambil langkah selanjutnya sesuai aturan.
Hairul Falah mengungkapkan, jika temuan ini benar terbukti, maka ini melanggar PKPU nomor 13 tahun 2017 pasal 18.
“Dalam pasal ini disebutkan, syarat menjadi penyelenggara pemilu, yakni tidak lagi menjadi anggota partai politik minimal 5 tahun dengan dibuktikan surat keterangan dari pengurus partai politik,” pungkas pria bertubuh gempal ini.
Foto : Istimewa Ilustrasi KPPS