Site icon Kantor Berita Kalimantan

Bawaslu Banjar Pelajari Dugaan Gratifikasi di KPU Banjar

Ketua Bawaslu Kabupaten Banjar, M Hafizh Ridha. (Foto : Rizal)

MARTAPURA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banjar menanggapi adanya dugaan gratifikasi yang diduga dilakukan KPU Kabupaten Banjar, Senin (11/9/2023).

Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Banjar Muhammad Hafizh Ridha yang mengaku baru mengetahui adanya dugaan gratifikasi di KPU Kabupaten Banjar pada saat Kirab Pemilu 2024. Karena pada saat Kirab tersebut adanya pembagian hadiah yang diduga berasal dari parpol dan caleg.

“Malahan kita baru mengetahui informasinya sekarang,” ujar Hafizh, Senin (11/9/2023) sore, usai kegiatan deklarasi damai pemilu 2024, di Guest House Sultan Sulaiman, Martapura.

Menyikapi hal tersebut, Hafizh menyampaikan bahwa Bawaslu Banjar akan mempelajari terlebih dahulu terkait isu yang beredar tersebut.

“Kalau secara aturan, saya harus mempelajari terlebih dahulu, namun kalau secara etika, itu tidak benar,” beber Hafizh.

Oleh karena itu, ia kembali menyatakan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu, karena pihaknya masih belum mengetahui jelas, apa saja yang diterima KPU Banjar saat Kirab Pemilu beberapa waktu yang lalu.

“Kita masih belum tahu nominal segala macam nya, yang jelas kalau benar menerima dari bacaleg dan parpol, secara etika sudah pasti salah,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua KPU Kabupaten Banjar M Nor Aripin menyatakan pihaknya ada menerima bantuan untuk hadiah kirab dari berbagai vendor, namun dirinya membantah bahwa telah menerima gratifikasi dari Bacaleg dan Parpol.

KPU Kabupaten Banjar Bantah Terima Hadiah dari Parpol dan Bacaleg Pemilu 2024

Exit mobile version