KBK.News, MARTAPURA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar, kembali membuka seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), sejak tanggal 23 April 2024, dan ditutup pada tanggal 29 April 2024.
Komisioner KPU Banjar, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat (Parmas), dan Sumber Daya Manusia (SDM), Rusmilawati, mengatakan, hingga hari ini Jumat (26/4/2024) sudah ada 357 pendaftar PPK yang bisa diakses melalui Siakba KPU.
“Terhitung, hingga hari ini (26/4) pukul 18.00 Wita, sudah ada 357 pendaftar, laki laki 234 orang dan perempuan 123 orang,” ujar Rusmilawati kepada KBK.News, Jumat (26/4/2024) siang.
Untuk batasan umur PPK, lanjut Rusmilawati, batas maksimal yakni 55 tahun sedangkan batas minimalnya adalah 17 tahun.
“Sedangkan, untuk persyaratan lainnya bisa dilihat di website KPU dan media sosial kami, disana sudah lengkap terpapar persyaratannya,” sebutnya.
Setelah ditutup pada tanggal 29 April nanti, KPU Kabupaten Banjar akan seleksi secara manual terkait kelengkapan administrasi serta dukomen para pendaftar PPK.
Untuk pengumuman seleksi PPK nantinya pada tanggal 14 dan 15 Mei, pembukaan pendaftaran PPS tingkat desa pada tanggal 2 sampai 8 Mei juga sama dengan PPK mekanisme pendaftaran melalui aplikasi Siakba KPU.
Kemudian pengumuman seleksi PPS terpilih pada tanggal 24 dn 25 Mei 2024, dilanjutkan Juni tahapan pembentukan pantarlih oleh PPS untuk validasi dan ceklist data pemilih.
Sementara, saat ditanya apakah pendaftar PPK yang sebelumnya memiliki riwayat pernah terbukti melanggar administrasi, Rusmilawati menyatakan masih bisa mendaftarkan diri.
“Karena kan kalau mereka lulus di test CAT mereka akan ada evaluasi lagi, serta kami juga membuka kesempatan untuk tanggapan masyarakat nantinya selama 7 hari, dari 4 sampai 10 Mei 2024” tutupnya.