MARTAPURA – Masa pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Banjar, sejak 24 September 2023, hingga 3 Oktober 2023 sudah berakhir, 17 Parpol peserta pemilu dinyatakan sudah penuhi perbaikan, Kamis (5/10/2023).
Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar, Abdul Muthalib. Ia mengatakan pihaknya sudah menutup masa pencermatan pada 3 Oktober 2023 Pukul 23.59 Wita.
“Di pencermatan ini, maksudnya Parpol diberikan ruang untuk mengupload berkas terbarunya, misalnya ada Bacaleg yang mau menambahkan gelar terbarunya, bisa dicantumkan saat pencermatan untuk ditampilkan di surat suara,” ujar Abdul Muthalib, yang biasa disapa Aziz ini.
Aziz menyampaikan, dalam pencermatan ini juga diberi ruang untuk Parpol mengganti calon selama mendapatkan persetujuan dari Dewan Pimpinan Pusat.
Selama masa pencermatan, lanjut Aziz, ada 2 orang Bacaleg yang pindah partai dari DCS ke Rancangan DCT.
“Untuk partainya belum boleh kami sebutkan,” sebut Aziz.
Setelah masa tahapan pencermatan rancangan DCT sudah ditutup, selanjutnya KPU akan melanjutkan ke tahapan berikutnya yakni penyusunan DCT.
“Untuk penyusunan dan penetapan DCT sudah dimulai sejak kemarin (4 Oktober 2023), dan akan berakhir pada 3 November 2023, dan pada 4 November 2023 kami akan mengumumkan DCT,” pungkasnya.