Site icon Kantor Berita Kalimantan

KPU Banjar Rekap Sebanyak 426.245 Daftar Pemilih Sementara Untuk Pilkada 2024

KBK.News, MARTAPURA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar, menggelar rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada Serentak Tahun 2024, Minggu (11/8/2024), pagi di Aston Hotel, Kecamatan Gambut.

Dalam penetapan DPS yang dihadiri oleh seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se- Kabupaten Banjar tersebut, KPU Banjar telah menetapkan sebanyak 426.245 DPS.

Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner KPU Kabupaten Banjar, Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Muhammad Ridha. Ia mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran yang turut membantu mensukseskan coklit untuk Pilkada 2024.

“Dari 290 Desa/Kelurahan, terdapat 1.101 TPS, 214.026 DPS laki laki, dan 212.219 DPS perempuan, dengan total 426.245 DPS se-Kabupaten Banjar,” ujar Ridha saat membacakan penetapan DPS.

Selain itu, lanjut Ridha, terdapat 9 lokasi khusus (lokus) yang ada di Kecamatan Martapura dan Karang Intan, dengan total jumlah pemilih sebanyak 3.132 DPS.

“Lokus di Kecamatan Martapura seperti di Pondok Modern An-Najah Cindai Alus Cindai Alus (1 TPS), Panti Tresna Werdha (1 TPS), Lapas Perempuan Kelas II A Martapura dan LPKA Kelas I Martapura (Digabung jadi 1 TPS) serta Tahfiz Darussalam (2 TPS). Sementara 3 Lokus TPS lainnya berada di Lapas Narkotika Kelas II A Karang Intan,” jelas Ridha.

Selanjutnya,setelah menetapkan DPS di tingkat Kabupaten Banjar, tambah Ridha, akan dilaksanakan rekapitulasi tingkat Provinsi Kalimantan Selatan yang akan digelar tanggal 15 – 16 Agustus 2024.

“Kemudian nanti terhitung dari tanggal 18 Agustus maka DPS akan diumumkan. Untuk salinan DPS akan kami minta jajaran untuk menempel di tempat-tempat yang mudah diakses masyarakat dalam hal nanti untuk melakukan pencermatan,” tuturnya.

Pencermatan tersebut dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat apabila ada yang masih belum terdaftar sebagai daftar pemilih padahal sudah memenuhi syarat.

“Jadi nanti ada masa tanggapan masyarakat 10 hari, yang belum terdaftar masih bisa nanti didaftarkan di daftar pemilih hasil pemutakhiran menuju Daftar Pemilih Tetap (DPT),” tutup Ridha.

Rapat tersebut , juga dihadiri oleh, Ketua Bawaslu Banjar, Kodim 1006 Banjar, Kejari Banjar, Disdukcapil, Polres Banjar, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Kabupaten Banjar, Partai Politik (Parpol), Kepala Kesbangpol, Lapas Perempuan Kelas II A Martapura, Lapas Narkotika Kelas II A Karang Intan, LPKA Kelas I Martapura, Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sambang Lihum dan tamu undangan lainnya.

Exit mobile version