MARTAPURA – Meskipun Daftar Pemilih Tetap (DPT) sudah ditetapkan, pemilih masih dapat pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS), dan kepindahan TPS tersebut sudah bisa diurus dari sekarang, Minggu (13/8/2023).
Hal tetsebut disampaikan oleh Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Kabupaten Banjar Muhammad Ridho. Ia mengatakan, pemilih pindah TPS akan didata dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dengan syarat pemilih sudah tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pada Pemilu 2024.
Pada Pemilu 2024, ucap Ridho, KPU telah memanfaatkan teknologi informasi untuk memudahkan proses pindah TPS atau pindah memilih.
“Mekanisme pindah memilih saat ini berbeda dengan Pemilu 2019 yang manual. Data pemilih pindah sekarang langsung diinput ke Sidalih. Dari Sidalih, surat suara (yang digunakan) pemilih dalam DPTb langsung ketahuan,” ujar Ridho.
Mekanisme pindah memilih akan disosialisasikan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) kepada stakeholder terkait dan masyarakat pemilih.
“PPK dan PPS secara berjenjang melakukan sosialisasi ke kampus, rumah sakit, dan perusahaan-perusahaan di Kabupaten Banjar,” sebutmta.
Sekretariat KPU Kabupaten Banjar dan PPK/PPS juga membuka Posko Layanan Pindah Memilih bagi masyarakat yang ingin pindah TPS tersebar di 290 Desa dan Kelurahan di 20 Kecamatan.
“Pemilih pindah TPS nantinya akan direkapitulasi setiap bulan per tanggal delapan, hal ini untuk memudahkan KPU dalam memetakan dan mendistribusikan pemilih secara merata ke TPS tujuan,” jelasnya.
Untuk Pemilih DPTb, lanjut Ridho, dimaksimalkan enam orang per-TPS nya. Untuk pemilih yang ingin pindah TPS, bisa diurus dari sekarang.
“Terdapat dua periode dalam pengurusan pindah memilih yaitu H-30 dan H-7 sebelum hari pemungutan suara 14 Februari 2024,” tuturnya.
I. Periode Pindah Memilih 22 Juni 2023 – 15 Januari 2024 untuk kategori pemilih:
• bertugas di tempat lain;
• menjalani rawat inap di faskes dan keluarga yang mendampingi;
• tertimpa bencana alam;
• menjadi tahanan di rutan/lapas atau menjadi terpidana;
• penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial/panti rehabilitasi;
• sedang menjalani rehabilitasi narkoba;
• bekerja di luar domisili;
• tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
• pindah domisili.
II. Periode Pindah Memilih 16 Januari – 7 Februari 2024 untuk kategori pemilih:
• bertugas di tempat lain;
• menjalani rawat inap (sakit);
• tertimpa bencana alam;
• menjadi tahanan di rutan atau lapas/menjadi terpidana.
“Pemilih yang akan menggunakan Formulir Model A Surat Pindah Memilih harus menyertakan dokumen pendukung,” kata Ridho.
Dokumen bukti pendukung pindah TPS yaitu:
• Surat Tugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah dan fotokopi dan/atau KK terbaru;
• Surat Tugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah;
• Surat Keterangan dari Panti Sosial atau Panti Rehabilitas ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah;
• Surat Pernyataan dari Kepala Lapas atau Kepala Rutan;
• Surat Keterangan Belajar dari kampus atau lembaga pendidikan lain ditandatangani dan cap basah;
• Fotokopi KTP-el dan/atau kartu Keluarga Terbaru;
• Surat dari BNPB, Kepala Desa/Lurah atau pemberitaan dari media massa.
Ridho menambahkan, ada 290 posko Pelayanan Administrasi Pindah Memilih harus digaungkan dan di Implemintasikan Oleh KPU Banjar secara massif.
“Ini adalah sebagai upaya yang boleh dikatakan Program kami dalam melayani hak-hak konstitusional masyarakat kabupaten banjar untuk dapat menyalurkan hak suaranya pada pemilu 2024,” tutupnya.