Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar temukan sejumlah kegandaan dukungan pada bakal pasangan calon (Bapaslin) jalur perseorangan untuk Pilkada Kabupaten Banjar 2020 (8/3/2020).
Ada tiga pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Banjar yang menyerahkan syarat bukti dukungan masyarakat ke KPU Kabupaten Banjar. Setelah dilakukan verifikasi administrasi KPU Kabupaten Banjar menemukan sejumlah kegandaan bukti dukungan.
“Kami memang menemukan kegandaan dalam syara bukti dukungan ketika kami melakukan verifikasi asministrasi dan kegandaan,” jelas Komisioner KPU Banjar, Muhammad Zain (8/3/2020).
Menurut Muhammad Zain, kegandaan bukti dukungan ada pada semua pasangan calon perseorangan, namun jumlahnya tidak banyak.
“Kegandaan bukti dukungan kita temukan disemua pasangan calon jalur perseorangan, namun jumlahnya tidak banyak, sebab sudah dilakukan pengecekan pada saat pemeriksaan awal kemarin,” ujarnya.
Komisioner KPU Banjar ini juga mengungkapkan, bahwa tahapan verifikasi administrasi dan kegandaan untuk jalur perseorangan ini akan berlangsung, hingga 25 Maret 2020.
“Setelah verifikasi administrasi dan kegandaan ini, selanjutnya akan kami lanjutkan dengan verifikasi faktual. Setiap kegandaan di internal pasangan bakal calon harus diganti sesuai aturan yang berlaku dan semuanya harus sesuai dengan dengan syarat minimal bukti dukungan,” pungkasnya.