MARTAPURA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS), tingkat Kabupaten Banjar, untuk Pemilu Tahun 2024, sebanyak 424.027 pemilih.
Penetapan jumlah DPS tersebut, berdasarkan dengan hasil rapat pleno rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih sementara, yang diselenggarakan di Hotel Roditha, Banjarbaru, Rabu (5/4/2023).
Kegiatan tersebut, dihadiri oleh Bawaslu Banjar, Disdukcapil, Polres Banjar, Kodim 1006 Banjar, Lapas Perempuan, Lapas Anak, Lapas Narkotika karang intan , Partai Politik, Kesbangpol, dan 100 PPK se Kabupaten Banjar.
Dalam 424.027 pemilih tersebut, terdapat 72.540 pemilih yang baru. Jumlah tersebut disebutkan oleh Komisioner KPU Kabupaten Banjar, Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Muslihah.
” DPS kali ini berbeda dengan yang sebelumnya yang hanya ada Tempat Pemungutan Suara (TPS) Reguler, sedangkan sekarang ada namanya TPS Dilokasi Khusus, yang mana ada 12 total TPS dilokasi khusus,” ujar Muslihah, Kamis (6/4/2023) siang.
12 TPS dilokasi khusus tersebut yakni, Lapas Anak Martapura, Lapas Perempuan Martapura, Lapas Narkotika Karang Intan, Pondok Pesantren Darul Hijrah, PP Darul Hijrah An-najjah, Panti Asuhan Tresna Werdha, dan CV Cintapuri Pratama.
” Dari TPS dilokasi khusus tersebut, disatu tempat ada yang 1, dan ada yang 2 TPS. Jadi untuk total TPS di Kabupaten Banjar ada 1992 TPS ( termasuk 12 TPS Dilokasi Khusus)” sebutnya.
Dari keseluruhan jumlah DPS tersebut, Kecamatan Martapura merupakan penyumbang jumlah DPS terbanyak dari 20 kecamatan di Kabupaten Banjar, dengan jumlah 90.314 pemilih.
” Sedangkan untuk DPS yang paling sedikit ada di Kecamatan Telaga Bauntung, dengan jumlah 2.468 DPS. Selain itu, ada sebanyak 8741 pemilih yang masih belum memiliki KTP,” tuturnya.
Dirinya menambahkan, meskipun sudah ada penetapan DPS, bagi masyarakat yang merasa dirinya masih belum terdata sebagai pemilih, bisa secepatnya melapor ke KPU Kabupaten, PPK, atau PPS