MARTAPURA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar, menetapkan sebanyak 522 Calon Legislatif (Caleg) Anggota DPRD Kabupaten Banjar masuk Daftar Calon Tetap (DCT), Jumat (3/11/2023) sore.
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota KPU Banjar, Divisi Penyelenggaraan Teknis, Abdul Muthalib. Ia mengatakan pihaknya sudah membuat Surat Keputusan (SK) penetapan DCT pada hari ini (3/11/2023).
“Dari Daftar Calon Sementara (DCS) ke DCT itu ada beberapa yang berubah, dari pergantian nomor urut, kemudian ada juga pergantian Caleg, pindah partai, dan juga ada pergantian Dapil,” ujar Abdul Muthalib yang biasa akrab disapa Aziz ini.
Saat pencermatan DCT, ungkap Aziz ada beberapa Bacaleg yang profesinya tidak diperbolehkan sesuai dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2023, yang mana disebutkan dalam PKPU tersebut ada 9 pekerjaan atau profesi yang wajib mundur.
“Kemarin ada 2 Bacaleg yang diminta untuk membuatkan SK pemberhentjan dari Bupati, namun karena keluarnya surat KPU RI kepada KPU Provinsi dan Kabupaten Kota Nomor 1035, pemberhentian belum diterbitkan, maka yang bersangkutan wajib menyerahkan 1 bulan setelah penetapan DCT,” jelas Aziz, didampingi Komisioner KPU, dan Bawaslu Banjar.
Ia menyebutkan tidak ada perubahan jumlah DCT dan DCS, yakni sebanyak 522 Caleg. Hal tersebut dipastikan usai adanya SK Penetapan DCT.
“Dari DCS hingga penetapan DCT tersebut, ada 2 orang yang pindah partai, dan ada 2 orang yang pindah dapil,” pungkasnya.
Penetapan DCT tersebut dihadiri oleh perwakilan parpol, Bawaslu, Kepolisian, dan tamu undangan lainnya.