KBK.News, MARTAPURA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar, menggelar Rapat Pleno Terbuka penetapan kursi Partai Politik dan nama nama calon terpilih DPRD Kabupaten Banjar, hasil perolehan suara DPRD Kabupaten Banjar Pileg 2024, Kamis (2/4/2024).
Dalam penetapan tersebut, jumlah kursi yang ditetapkan yakni ;
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 5 kursi
Partai Gerindra 8 kursi
PDI Perjuangan 1 kursi
Partai Golkar 8 Kursi
Partai Nasdem 7 kursi
Partai Gelora 1 kursi
PKS 3 kursi, PAN 4 kursi
Partai Bulan Bintang (PBB) 1 kursi
Partai Demokrat 2 kursi
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 5 kursi.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Banjar, Muhammad Nor Aripin. Ia menyampaikan, penetapan kursi partai politik hari ini karena dalam PKPU nomor 6 tahun 2024 menyatakan bahwa di Kabupaten Banjar tidak ada sengketa hasil pemilu.
“KPU telah menerima surat MK tanggal 29 april 2024 yang isinya tentang rekapitulasi jumlah locus dapil dalam PHPU anggota DPR, DPD, dan DPRD 2024 kemudian berdasarkan PKUP nomor 6 tahun 2024 pasal 17 dan 22 (ss diatas) yang wilayahnya tidak tercantum salah satunya adalah DPRD Kabupaten Banjar,” tuturnya, Kamis (2/5/2204).
Ia menjelaskan bahwa penetapan kursi partai politik dan calon terpilih dilakukan paling lambat 3 hari.
“Berdasarkan surat dari MK ke KPU RI kemudian KPU RI bersurat kepada hirarki di bawahnya untuk melaksanakan penetapan tersebut melalui surat nomor 663 dengan memerintahkan untuk melaksanakan serentak hari ini tgl 2 mei 2024 bagi wilayah/locus yang tidak ada gugatan di MK,” jelasnya.
“Tentunya saya berharap agar pengurus partai Politik dan anggota DPRD Kabupaten Banjar yang terpilih semoga amanah dan memberikan kontribusi terbaiknya untuk banua kita,” harapnya.
Berikut daftar Caleg DPRD Banjar yang ditetapkan KPU Banjar :
Dapil 1
Dapil 2
Dapil 3
Dapil 4
Dapil 5