KBK.NEWS JAKARTA – KPU Kabupaten Banjar sebagai termohon melalui kuasa hukumnya menyampaikan, gugatan pemohon Paslon Bupati Banjar Syaifullah Tamliha – Habib Ahmad Bahasyim kabur dan tidak jelas, Sabtu (18/1/2025).
Sidang MK kedua dengan agenda pemeriksaan pendahuluan atas gugatan Paslon Bupati Banjar Nomor Urut 2 Syaifullah Tamliha – Habib Ahmad Bahasyim kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (17/1/2025) di Jakarta.
Pada Sidang kedua ini para pihak semua hadir, yakni KPU Kabupaten Banjar selaku Termohon, Pemohon, Bawaslu Kabupaten Banjar, dan pihak terkait (mewakili Paslon Nomor Urut 1 Saidi Mansyur – Habib Idrus Al Habsyie.
Ketua KPU Kabupaten Banjar Abdul Muthalib mengatakan, seluruh Komisioner KPU Kabupaten Banjar di Jakarta. Namun, hanya satu yang diperbolehkan masuk dan mengikuti sidang, yakni dirinya sendiri bersama kuasa hukum.
“Disidang tadi KPU Kabupaten Banjar yang membacakan seluruh sanggahan terhadap dugaan pelanggaran disampaikan Ibu Raden Liani Afrianty. Kami menilai gugatan yang disampaikan Paslon Bupati Banjar Nomor Urut 2 tidak jelas dan kabur,” jelasnya.
Pada kesempatan ini Ketua KPU Kabupaten Banjar yang akrab disapa Azis ini juga memberikan keterangan, bahwa kehadiran seluruh Komisioner Kabupaten Banjar di Jakarta untuk berbagi tugas. Mereka ada yang menangani data dan lainnya sesuai dengan divisi masing – masing.
“Kami semua berbagai tugas dalam menghadapi sidang di MK, karena itu seluruh Komisioner KPU Kabupaten Banjar ada di Jakarta,” pungkas Azis.
Sidang gugatan PHPU Paslon Bupati Banjar Syaifullah Tamliha – Habib Ahmad Bahasyim ini dipimpin Hakim MK, Saldi Isra. Disidang ini Saldi mencecar termohon (KPU) dan Bawaslu Banjar dengan sejumlah pertanyaan kepada mereka. Pada bagian akhirnya ia mengatakan, bahwa sebagus apapun gugatan pemohon, tetapi bagi termohon pasti dibantah seperti disebut kabur dan tidak jelas.