Site icon Kantor Berita Kalimantan

KPU Banjar Tunggu Juknis PSU Pilgub Kalsel

KPU Kabupaten Banjar masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilgub Kalsel dari KPU Kalsel, Senin (22/3/2021).

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan gugatan Paslon Gubernur Kalsel Nomor Urut 2, Haji Denny Indrayana – Haji Difriadi. Dalam amar putusannya MK membatalkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan Nomor  134/PL.02.6-Kpt63/Prov/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020, bertanggal 18 Desember 2020.

Kemudian juga memerintahkan KPU Kalsel untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di 7 kecamatan. Untuk PSU di Kabupaten Banjar akan digelar di 5 kecamatan, yakni Kecamatan Sambung Makmur, Mataraman, Martapura, Aluh Aluh, dan Kecamatan Astambul.

Terkait PSU tersebut, Ketua KPU Kabupaten Banjar, Muhaimin ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan, pihaknya siap melaksanakannya di Kabupaten Banjar. Hanya saja pihaknya masih menunggu petunjuk teknis KPU RI melalui KPU Kalsel.

“Kami menghormati putusan MK, dan kami masih menunggu petunjuk teknis pelaksanaan pemungutan suara ulang atau PSU Pilgub Kalsel,” jelasnya, Senin (22/3/2021).

Muhaimin mengungkapkan ada 152.777 daftar pemilih tetap (DPT) yang mempunyai hak pilih pada PSU Pilgub Kalsel di 5 kecamatan atau 89 desa di Kabupaten Banjar. Sedangkan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) sebanyak 502.

“Waktu pelaksanaan pemungutan suara kita masih belum tahu, sebab masih menunggu petunjuk teknis KPU Kalsel sebagai penyelenggara Pilgub Kalsel, dan kita hanya pelaksana di kabupaten,” pungkas Muhaimin.

Exit mobile version