MARTAPURA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar saat ini melaksanakan tahapan verifikasi faktual terhadap 9 Partai Politik (Parpol), Senin (17/10/2022).
Ketua KPU Kabupaten Banjar M Muhaimin, mengatakan dari tanggal 15 Oktober sampai dengan 4 November 2022 merupakan waktu yang disediakan untuk melaksanakan verifikasi faktual untuk kepengurusan dan keanggotaan 9 parpon yang non parlemen. Ke 9 parpol tersebut, yakni Partai Bulan Bintang, Partai Ummat, Partai Perindo, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Buruh, Partai Garda Perubahan Indonesia, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Gelora, Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
” Dari tanggal 15 Oktober – 4 November 2022 tersebut tanggal 16-20 Oktober kita melaksanakan verifikasi terlebih dahulu termasuk kantor atau kesekretariatan. Kemudian, setelah itu tangal 20 Oktober sampai 4 November kita akan melaksanakan verifikasi faktual untuk keanggotaan,” ujar Muhaimin, Senin, (17/10/2022) siang.
Dalam tahapan verifikasi faktual ini, Muhaimin mengakui tidak ada kendala berarti, karena sebelumnya sudah melaksanakan rapat kordinasi bersama partai politik (Parpol), Forkopimda, dan utusan Bawaslu Banjar perihal persiapan verifikasi faktual.
” Kami sudah melakukan rapat kordinasi untuk menyamakan pemahaman kita ,menyamakan visi kita bahwa verifikasi faktual ini dilaksanakan. Jadi tidak hanya oleh KPU Banjar sebagai lembaga penyelenggara pemilu, namun juga dari Bawaslu dan juga bagaimana sinegritas kita bersama partai politik di daerah,” jelas Muhaimin
Setelah proses verifikasi faktual selesai pada tanggal 4 November 2022, ungkap Muhaimin, tidak menutup kemungkinan akan diadakan masa verifikasi perbaikan. Hal itu dilakukan jika masih ada kekurangan dari persyaratan administrasi partai politik yang bersangkutan.
” Nanti ada juga masa perbaikan, namun saat ini kita masih belum tentukan tanggalnya,” pungkas Muhaimin saat istirahat Rapat Koordinasi bersama Bawaslu Banjar.