KBK.News, BANJARBARU – Pemilihan Calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru pada gelaran pilkada serentak tahun 2024, berdasarkan hasil perhitungan dari SIREKAP didominasi perolehan suara tidak sah.
Yang mana, suara tidak sah mencapai 78.807 suara atau dengan persentase 68 persen, sedangkan Paslon Lisa-Wartono mendapatkan 36.113 suara dengan persentase 32 persen.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU Kota Banjarbaru Dahtiar menyampaikan, mekanisme perhitungan dan penentuan pemenang sudah sangat jelas diatur dalam Putusan KPU RI nomor 1774 tahun 2024.
“Berdasarkan surat keputusan dari KPU RI nomor 1774 jelas bahwa di Kota Banjarbaru tidak dengan mekanisme kotak kosong, tapi terhitung untuk satu pasangan calon,” tegas Dahtiar.
Lebih jauh Dahtiar menjelaskan, Adapun dalam varian surat suara sah tidak sepenuhnya suara untuk paslon yang dibatalkan.
“Bukan berarti surat suara itu adalah surat suara untuk calon yang dibatalkan, karena dalam variannya itu ada surat suara yang dicoblos di dua gambar pasangan, ada yang tidak sama sekali dicoblos, ada yang dicorat coret, ada yang mencoblos di atas dikiri ditengah tidak mengenai kolom,” jelasnya.
“Sehingga tidak bisa dimonopoli atau di claim bahwa itu adalah surat suara pilihan untuk calon yang dibatalkan,” lanjutnta lagi.
Dahtiar menegaskan bahwa Klasifikasi Suara Tidak Sah Bukan Hanya Suara Pelanggar Undang-Undang Pilkada.
Namun, Dahtiar terus menghimbau agar masyarakat memahami mekanisme yang ada serta memahami adanya pelanggaran pilkada yang terbukti dilakukan oleh pasangan calon yang dibatalkan karena menguntungkan diri dan merugikan pasangan calon lain.
“Serta jangan terprovokasi oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab apalagi dari orang-orang diluar penyelenggara pemilu,” imbaunya.
Sementara itu, diberitakan sebelumnya, Aktivis Kalsel Anang Rosadi menegaskan soal diskualifikasi di Pilwali Banjarbaru itu sama dengan tidak ada orangnya dan berbeda dan dukung Lisa Halaby tidak mundur, Sabtu (30/11/2024).
Penegasan Anang Rosadi itu sampaikan untuk menanggapi banyaknya tanggapan yang menilai Pilwali Banjarbaru 2024 tidak berjalan demokratis dan tidak fair.
” Diskualifikasi itu tidak ada orangnya, berbeda dengan kotak kosong, berbeda dengan hanya satu paslon. Diskualifikasi adalah orang yang tidak berhak bertanding,” jelas Anang Rosadi.