KPU Kota Banjarbaru Tunggu Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Sebagai Persyaratan Caleg DPRD Terpilih Hasil Pemilu 2019 Untuk Dilantik.
KPU Kota Banjarbaru telah menetapkan 30 Anggota DPRD terpilih hasil pemilu 2019. Hasil penetapan ini selanjutnya akan diserahkan ke Walikota Banjarbaru untuk diteruskan ke Gubernur Kalsel, namun sebelumnya para Anggota DPRD terpilih harus menyerahkan LHKPN.
Ketua KPU Kota Banjarbaru mengatakan, setelah proses penetapan 30 calon anggota DPRD terpilih, pihaknya masih menunggu LHKPN calon wakil rakyat tersebut.
“Sebelum kami serahkan ke Walikota Banjarbaru, kami masih menunggu LHKPN dari calon terpilih. Ini sangat penting sebagai salah satu syarat untuk mereka agar dilantik,” jelasnya (25/7/2019).
Terpisah, Calon Anggota DPRD Kota Banjarbaru terpilih Nurkhalis Anshari dari PKS mengatakan, ia merasa bersyukur telah ditetapkan sebagai caleg DPRD terpilih. Selanjutnya telah menyiapkan LHKPN untuk diserahkan ke KPU sebagai salah satu persyaratan yang wajib ia penuhi.
“Saya jauh hari telah melaporkan harta kekayaaan yang saya miliki ke KPK dan sudah mendapatkan tanda terimanya LHKPN,” ujarnya.
Nurkhalis mengungkapkan, LHKPN adalah sesuatu yang penting disampaikan dan hal ini sering terabaikan, sehingga dapat berdampak pada proses pelantikan caleg DPRD terpilih.
“Iya, LHKPN prosesnya tidak mudah, sebab harus diteliti dengan benar agar mendapat tanda terima dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” pungkasnya.