KBK.News, MARTAPURA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banjar telah mengembalikan sisa dana hibah penyelenggaraan Pilkada kepada Pemerintah Kabupaten Banjar, dengan total pengembalian mencapai Rp8,1 miliar.

KPU Banjar, yang menerima dana hibah sebesar Rp57 miliar melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), mengembalikan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) sebesar Rp6,2 miliar. Ketua KPU Banjar, Abdul Muthalib, menyatakan pengembalian dana dilakukan sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2020.

“Pengembalian dilakukan tiga bulan setelah pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih sebagai kepala daerah definitif,” ujar Muthalib, yang akrab disapa Aziez, Kamis (8/5/2025) sore.

Ia merinci, hampir 60 persen dari anggaran tersebut digunakan untuk mendukung operasional Badan Adhoc serta 1.101 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

BACA JUGA :  Mantapkan Diri Sebagai Bakal Cawabup Banjar, Haji Ibank Serahkan Lamaran ke PKS

“Badan Adhoc kita yang terbesar di Kalimantan Selatan, dengan ribuan personel dari PPK, PPS, KPPS, hingga Pantarlih,” jelasnya.

Sementara itu, Bawaslu Banjar yang menerima dana hibah sebesar Rp18 miliar, juga telah menyetor sisa anggaran sebesar Rp1,9 miliar ke kas daerah pada April 2025.

Ketua Bawaslu Banjar, Muhammad Hafizh Ridha, memastikan bahwa proses pelaporan dan pengembalian dilakukan melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Banjar.

“Semua sudah kami laporkan dan serahkan ke Pemkab Banjar,” pungkas Hafizh.