Hadapi gugatan Paslon Gubernur Kalsel Haji Denny Indrayana – Haji Difriadi (H2D) ke MK, KPU dan Bawaslu Kalsel Bersiap Dengan Kumpulkan Semua Dokumen, Selasa (5/1/2021).
KPU Kalsel menegaskan, bahwa pihaknya sangat siap menghadapi gugatan Paslon Gubernur Kalsel Nomor Urut 02 (H2D) di Mahkamah Konstitusi (MK). Kesiapan menghadapi gugatan ini disampaikan Komisioner KPU Kalsel, Nur Zazin saat dikonfirmasi kbk.com, Selasa (5/1/2021).
“KPU Kalsel telah mengumpulkan semua dokumen yang diperlukan, bahkan telah mengumpulkan KPU dari 13 kabupaten/kota se-Kalsel untuk menghadapi gugatan di MK tersebut,” jelasnya.
Komisioner KPU Kalsel bidang DIvisi Hukum ini juga mengungkapkan, bahwa pada hari ini juga Divisi Hukum menggelar rapat untuk mematangkan persiapan menghadapi gugatan di MK.
“Kami hari ini juga menggelar rapat internal di Divisi Hukum KPU Kalsel untuk hadapi gugatan Paslon Gubernur Kalsel Nomor Urut 02,” ungkap Nur Zazin.
Final ! 223 Bukti Dugaan Pelanggaran Denny Indrayana Serahkan Ke MK
Sebelumnya, Komisioner Bawaslu Kalsel, Nurkholis Majid kepada kbk.news juga mengatakan, tentang kesiapan Bawaslu Kalsel hadapi gugatan Paslon Gubernur Kalsel Denny Indrayana – Difriadi.
“Sesuai PMK (Peraturan Mahkamah Konstitusi) posisi Bawaslu adalah pemberi keterangan, bukan pihak yang tergugat atau termohon di MK. Karena itu Bawaslu perlu menyiapkan semua dokumen ketika diminta keterangan MK,” ucapnya saat supervisi di Bawaslu Banjar, Senin (4/1/2021).
Mantan Komisioner KPU Kalsel ini juga mengungkapkan, bahwa pihaknya telah mengumpulkan semua dokumen atau berkas dari Bawaslu di 13 kabupaten/kota untuk dibawa ke MK.
“Semua berkas Pengawasan, Penindakan dan Penanganan Pelanggaran kita kumpulkan. Selanjutnya berkas itu yang akan kami bawa ke hadapan Mahkamah Konstitusi,” pungkas Nurkholis Majid.