Banjarmasin :Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) besok pagi ini siap menggelar sidang kode etik dan sebagai terlapor KPU dan Panwaslu Kabupaten Tapin. Kedua penyelenggara pemilu ini dilaporkan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati
Tapin, Muhammad Supriyadi dan Nanang Dikhyah Ardiansyah atas dugaan pelanggaran kode etik,karena telah menggugurkan mereka sebagai peserta Pilkada 2018.
Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Tapin jalur perseorangan Muhammad Supriyadi dan Nanang Dikhyah Ardiansyah melapor ke DKPP ,karena merasa dirugikan atas keputusan KPU Tapin, yang menggugurkan pencalonan mereka untuk maju di Pilkada Tapin 2018.
Rencana sidang DKPP yang akan digelar di Kantor Bawaslu Kalimantan Selatan besok dibenarkan sejumlah anggota Panwaslu yang diminta menghadiri sidang tersebut. Namun, Ketua Bawaslu Kalimantan Selatan Iwan Setiawan dan Komisioner Bawaslu Aris Madiono belum dapat dihubungi untuk dimintai keterangan terkait Sidang DKPP ini.
Namun,informasi terkait akan digelarnya sidang ini didapat dari Komisioner Panwaslu Tabalong Fahmi Failasofa yang berangkat dari Kota Tanjung, Kabupaten Tabalong menuju ke Banjarmasin,guna menghadiri sidang DKPP tersebut.
Sementara itu informasi terkait akan digelarnya Sidang DKPP ini belum banyak diketahui,padahal pada hari ini Bawaslu Kalimantan Selatan dan sejumlah pihak terkait menggelar sebuah pertemuan mengenai persiapan menghadapi sidang ini di Hotel Golden Tulip Banjarmasin.
Dengan digugurkannya bakal calon dari jalur perseorangan,maka pada Pilkada 2018 di Kabupaten Tapin,maka diduga akan menguntungkan calon lain yang diusung Partai Politik,karena menjadi calon tunggal.